PENGATURAN PENYELESAIAN SENGKETA DALAM SISTEM PEER TO PEER LENDING
Abstract
Penelitian ini mempunyai tujuan untuk memahami hubungan setiap pihak pada sistem Peer to Peer Lending secara hukum serta menganalisis pengaturan penyelesaian sengketa pada sistem Peer to Peer Lending. Metode pada penelitian ini yaitu penelitian yuridis normatif dengan mempergunakan pendekatan perundang-undangan dalam menganalisis isu hukum yang sumber hukumnya berasal dari bahan hukum primer, sekunder, serta tersier. Hasil pada penulisan ini menunjukkan bahwa belum terdapat pengaturan secara khusus terkait penyelesaian sengketa dalam sistem Peer to Peer Lending. Sengketa pada sistem tersebut membutuhkan proses penyelesaian sengketa yang cepat, mudah, serta terjangkau sehingga perlu dibentuk Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa online yang khususnya menangani sengketa bisnis dengan sistem Peer to Peer Lending.
This study aims to understand the relationship of each party in the Peer to Peer Lending system legally and to analyze dispute resolution arrangements in the Peer to Peer Lending system. The method in this research is normative juridical research using a statutory approach in analyzing legal issues whose sources of law come from primary, secondary and tertiary legal materials. The results of this paper indicate that there is no specific arrangement regarding dispute resolution in the Peer to Peer Lending system. Disputes in this system require a dispute resolution process that is fast, easy, and affordable, so it is necessary to establish an alternative online Dispute Resolution Institute which specifically handles business disputes with the Peer to Peer Lending system.