Syarat Poligami Dalam Perspektif Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Abstract
Tujuan penelitian ini yakni untuk mengetahui pengaturan pernikahan poligami di Indonesia serta memiliki batasan syarat poligami terkhusus pada Pasal 4 ayat (2) poin (a) dan (b) yang batasannya sumir dan multitafsir. Penelitian ini menggunakan metode normative dengan melalui pendekatan perundang undangan serta pendekatan konsep hukum dengan bahan hukum yang digunakan yakni perundang undangan sebagai bahan hukum primer, jurnal hukum dan kamus hukum sebagai bahan hukum sekunder. Serta pada teknik penelusuran bahan hukum yang dipakai adalah teknik studi terhadap dokumen–dokumen yang ada serta analisis kajiannya merupakan analisis kualitatif. Hasil yang diperoleh bahwa pernikahan poligami diatur dalam Undang-Undang Perkawinan, dan juga peraturan peraturan pelaksana lainnya batasan dari syarat pada pasal 4 ayat (2) poin (a) dan (b). Batasan mengenai syarat poligami terkhusus pada poin (a) dan (b) pada Pasal 4 ayat (2) tersebut merujuk pada kewajiban mengurus rumah tangga dengan baik serta ketidakmampuan istri untuk memenuhi kebutuhan biologis yang disebabkan karena faktor usia lanjut ataupun penyakit yang telah jelas diterangkan dengan surat keterangan medis atas adanya penyakit tertentu yang selanjutnya akan diperiksa oleh Pengadilan Agama. Rumusan syarat poligami harus dipertegas dalam peraturan perundang-undangan guna menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak yang terlibat dalam pernikahan poligami.
Kata Kunci : Poligami, Hukum Perkawinan, Hukum Keluarga
ABSTRACT
The aim of this study is to determine the arrangement of polygamous marriages in Indonesia and to have polygamy requirements, especially in Article 4 paragraph (2) points (a) and (b), which are summarized and multiple interpretations. This study uses a normative method through a statutory approach and a legal concept approach with legal materials used, namely legislation as primary legal material, legal journals and legal dictionaries as secondary legal materials. As well as the legal material tracing technique used is the study technique of existing documents and the analysis of the study is a qualitative analysis. The results obtained are that polygamous marriage is regulated in the Marriage Law, as well as other implementing regulations. (2) points (a) and (b). The limitations regarding the requirements for polygamy especially in points (a) and (b) in Article 4 paragraph (2) refer to the obligation to take care of the household properly and the inability of the wife to fulfill biological needs due to factors of old age or disease that have been clearly explained by a medical certificate regarding the presence of certain diseases which will then be examined by the Religious Court. The formulation of the terms of polygamy must be emphasized in the laws and regulations to ensure legal certainty and justice for the parties involved in a polygamous marriage.
Keywords : Polygamy, Marriage Law, Family Law