Aspek De Jure Perlindungan Lagu dan Royalti Pasca Pemberlakuan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021

  • Anak Agung Sagung Ngurah Indradewi Fakultas Hukum Universitas Dwijendra
  • Anak Agung Istri Ari Atu Dewi Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

This writing aimed to analyze, identify and elaborate the legal protection of song and music based on the prevailing law concerning Copyrights and the mechanism of collecting and distributing of royalty after the enactment of Government Regulation Number 56 of 2021. This article was normative legal research using statutory approach, conceptual approach and analytical approach. The study indicated that song is one of the objects of copyright which is protected under the provision of Article 40-point d of the Law Number 28 of 2014 concerning Copyright. The enactment of Government Regulation Number 56 of 2021 emphasized that the mechanism for managing royalties for songs and/or music is carried out through the National Collective Management Institutions. To realize a royalty management for songs and/or music, it is necessary to have awareness on the part of the Author, Copyright Holder, and Related Rights owners to carry out the Recording of songs and/or music and there needs to be awareness from parties who use songs and/or music in a form of public service that is commercial in nature to fulfill obligations in the form of royalty payments to Authors, Copyright Holders and/or Related Rights owners through National Collective Management Institutions.


Tujuan penulisan ini adalah untuk menganalisis, mengidenfitikasi, dan mengelaborasi perlindungan hukum atas lagu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait hak cipta, dan mekanisme pemungutan dan pengelolaan royalti setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 56/2021. Artikel ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konsep serta pendekatan analisis. Studi menunjukkan bahwa lagu merupakan objek perlindungan hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 40 huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 mempertegas bahwa mekanisme pengelolaan royalti atas lagu dan/atau musik dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional. Untuk mewujudkan suatu pengelolaan royalti atas lagu dan/atau musik, diperlukan adanya kesadaran dari pihak Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait untuk melakukan Pencatatan atas lagu dan/atau musik dan perlu adanya kesadaran dari pihak yang memanfaatkan lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan public yang bersifat komersial untuk melakukan pemenuhan kewajiban berupa pembayaran royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-05-12
How to Cite
NGURAH INDRADEWI, Anak Agung Sagung; ARI ATU DEWI, Anak Agung Istri. Aspek De Jure Perlindungan Lagu dan Royalti Pasca Pemberlakuan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), [S.l.], v. 11, n. 1, p. 125-136, may 2022. ISSN 2502-3101. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/view/83106>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/JMHU.2022.v11.i01.p09.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)