PERTANGGUNG JAWABAN PDAM KABUPATEN KLUNGKUNG DALAM PENYEDIAAN AIR MINUM KEPADA PENGGUNA JASA

  • Cokorda Agung Krisna Dana Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Anak Agung Istri Ari Atu Dewi Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan lebih memahami kewenangan dari PDAM atas pengelolaan air minum di Kabupaten Klungkung serta pertanggung jawaban hukum yang dilakukan dari PDAM Kabupaten Klungkung, apabila nantinya terjadi perselisihan dengan sipengguna jasa PDAM dan menjadi suatu masukan yang bermanfaat bagi para pihak yang terlibat sehingga dapat menambah wawasan bagi para pihak yang terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Klungkung memiliki kewenangan dalam hal melakukan usaha pengurusan penyediaan air kepada masyarakat. Bila terjadi keberatan antara pengguna jasa/masyarakat dan atau pelanggan Perusahaan Dacrah Air Minum Kabupaten Klungkung sebagai badan usaha yang berbadan hukum sesuai Perda, bertanggungjawab terhadap kerugian yang ditimbulkan dan berkewajiban dengan segera membenahi atau mengadakan perbaikan apabila terjadi pemacetan pendestribusian air.


The purpose of this research is to know and better understand the authority of the PDAM over the management of drinking water in Klungkung Regency and the legal accountability of the PDAM Klungkung Regency, in the event that a dispute occurs with PDAM service users and becomes a useful input for the parties involved. so that it can add insight for the parties concerned. The Regional Drinking Water Company (PDAM) of Klungkung Regency has the authority to conduct business in managing water supply to the community. If there is an objection between the service user / community and or customer of the Klungkung Regency Drinking Water Company, as a legal entity in accordance with the Regional Regulation, is responsible for the losses incurred and is obliged to immediately fix or make repairs in the event of a water distribution bottleneck.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2020-11-25
How to Cite
KRISNA DANA, Cokorda Agung; ARI ATU DEWI, Anak Agung Istri. PERTANGGUNG JAWABAN PDAM KABUPATEN KLUNGKUNG DALAM PENYEDIAAN AIR MINUM KEPADA PENGGUNA JASA. Kertha Desa, [S.l.], v. 8, n. 8, p. 1-10, nov. 2020. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/66841>. Date accessed: 21 nov. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)