PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENGABULKAN GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PERSPEKTIF PERDATA DI PENGADILAN NEGERI DENPASAR

  • Feri Irawan Widiyatmoko Universitas Udayana
  • Anak Agung Istri Ari Atu Dewi Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

ABSTRAK


Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Hakim dalam memberikan putusan terhadap gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan memahami penerapan hukum di Pengadilan Negeri Denpasar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Jenis data yang di gunakan yaitu data primer dan data sekunder. Data yang di peroleh kemudian di analisis dengan menggunakan cara teknik analisis kualitatif dan studi putusan. Teknik analisis kualitatif adalah pendekatan yang di gunakan penulis dengan mendasarkan pada data-data yang di peroleh dari cara wawancara. Hasil penelitian menunjukan bahwa Hakim Pengadilan Negeri Denpasar telah  menolak gugatan perbuatan melawan hukum dari Penggugat dalam sengketa perdata, karena unsur-unsur dalam ketentuan Pasal 1917 KUHper. Perdata mensyaratkan berlakunya ne bis in idem (satu perkara tidak dapat diperkarakan dua kali) apabila baik subyek, obyek maupun dalil gugatannya sama. Hakim menemukan fakta mencermati gugatan Penggugat baik dalam perkara terdahulu maupun sekarang ini, di mana apabila subyek gugatan tersebut dihubungkan dengan dalil-dalil gugatan, maka sebenarnya inti subyek gugatan atas kedua perkara tersebut adalah sama.


Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Putusan Hakim, Perbuatan Melawan Hukum


ABSTRACT


Study law this aim for knowing Judge's consideration in give decision to lawsuit deed Oppose Law and understand application law in Court Country Denpasar. Study this use method study law empirical. Types of data in use namely primary data and secondary data . Data in earn then in analysis with use method technique analysis qualitative and studies verdict. Technique analysis qualitative is the approach used use Writer with base on the data in earn from method interview . H result study showing that Court Judge Country Denpasar has  refuse lawsuit deed oppose law from Plaintiff in dispute civil, because elements in provision Article 1917 of the Criminal Code. Civil require the application of ne bis in idem (one case no could sued twice) if good subject, object nor argument the lawsuit same. Judge found fact observing lawsuit Plaintiff good in case before nor now this, in where if subject lawsuit the connected with arguments lawsuit, then actually core subject lawsuit on second case the is same .


Keywords: Judge's Consideration, Judge's Decision, Unlawful Acts

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-07-05
How to Cite
WIDIYATMOKO, Feri Irawan; ARI ATU DEWI, Anak Agung Istri. PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENGABULKAN GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PERSPEKTIF PERDATA DI PENGADILAN NEGERI DENPASAR. Kertha Desa, [S.l.], v. 10, n. 7, p. 504-514, july 2022. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/87155>. Date accessed: 21 nov. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)