PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELIAN MYSTERY BOX DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui pengaturan mengenai Mystery Box yang terdapat pada Peraturan perundang-undangan di Indonesia dan mengkaji perlindungan hukum terhadap konsumen yang melakukan pembelian Mystery Box. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Adapun hasil dari penelitian ini bahwa transaksi dalam pembelian Mystery Box tidak memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian, dengan tidak memenuhi syarat subyektif yaitu kesepakatan dan syarat obyektif yaitu obyek yang jelas diperjanjikan. Perlindungan hukum yang dapat diberikan adalah melalui pasal 45 Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan penyelesaian sengketa di dalam maupun luar pengadilan.
The purpose of writing this article is to find out the regulations regarding Mystery Boxes contained in Indonesian laws and regulations and to examine legal protection for consumers who purchase Mystery Boxes. This study uses normative legal research methods with a statutory and conceptual approach. The results of this research are that the transaction in purchasing the Mystery Box does not meet the requirements for the validity of an agreement, by not fulfilling the subjective requirements, namely the agreement, and the objective requirements, namely the object that is clearly agreed upon. The legal protection that can be provided is through article 45 Indonesian Consumer Protection Act by resolving disputes inside and outside the court.