IMPLEMENTASI UU ITE DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN SAAT MELAKUKAN PEMBELIAN DI INSTAGRAM
Abstract
Studi ini bertujuan untuk menganalisa penerapan dari “UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)” dalam perlindungan konsumen saat melakukan aktivitas jual-beli di media social Instagram. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan objek menggunakan ketentuan hukum normative (undang- undang) serta implementasi pada peristiwa hukum yang terdapat dimasyarakat dengan teori prakteknya pada masyarakat menggunakan pendekataan fakta (The Fact Approach). Hasil dari studi ini adalah di Indonesia sudah mengatur Perlindungan Konsumen yaitu “UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen”. Serta sanksi yang diberikan bagi yang menyalah gunakan transaksi elektronik sesuai dengan “UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik” terdapat pada pasal 45A ayat 1. “Pasal 4 UUPK” menyebutkan bahwa adanya hak konsumen dan kewajiban bagi pelaku usaha sesuai dengan “Pasal 7 UUPK” dan mengenai “Pasal 8 UUPK” mengatur mengenai larangan pelaku usaha dalam melakukan penjualan barang/jasa yang tidak selaras pada perjanjian yang di nyatakan. Fakta yang tersering terjadi di Instagram konsumen melarikan diri setelah memesan barang. Bila pelaku dari usaha tidak melakukan kewajiban, pelaku usaha bisa dipidana sesuai dengan “Pasal 62 UUPK”. Dokumen elektronik bisa diklaim menjadi alat bukti elektronik demi menghindari adanya penggunaan pihak yang tidak bertanggung jawab. Kata Kunci : UU ITE, Perlindungan Konsumen, E-commerce, Instagram ABSTRACT The study aimed to analyze the implementation of "Law No. 19 of 2016 on Amendments to Law No. 11 of 2008 on Information and Electronic Transactions (UU ITE)" in the protection of consumers when conducting buying and selling activities on Instagram social media. This writing used empirical legal research methods with objects using normative legal provisions (laws) and implementation of legal events contained in the community with the theory of practice in the community using the truth (The Fact Approach). The indicated that in Indonesia has regulated Consumer Protection, namely "Law No.8 of 1999 on Consumer Protection". As well as sanctions given for those who misuse the use of electronic transactions in accordance with "Law No. 19 of 2016 on Amendments to Law No. 11 of 2008 on Information and Electronic Transactions" is contained in article 45A paragraph 1. "Article 4 UUPK" states that there are consumer rights and obligations for business actors in accordance with "Article 7 UUPK" and regarding "Article 8 UUPK" regulates the prohibition of business actors in selling goods / services that are not in line with the stated agreements. The most common fact on Instagram is that consumers run away after ordering an item. If the business actor does not perform the obligation, the business actor can be punished in accordance with "Article 62 UUPK". Electronic documents can be claimed to be electronic evidence tools to avoid the use of irresponsible parties. Keywords: UU ITE, Consumer Protection, E-commerce, Instagram