Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terdaftar Akibat Tindakan Trademarks Squatting di Indonesia
Abstract
The purpose of this paper is the purpose of this paper is to examine, analyze and elaborate the concept of trademarks squatting and legal protection of registered trademarks due to trademarks squatting in Indonesia. This paper is a paper using a normative research method using a statutory approach, a conceptual approach and an analytical approach. The results show that the concept of the Trademarks Squatting Act is not regulated in the provisions of the Trademarks and Geographical Indications Act, but in international settings, WIPO explains that trademark squatting is the act of registering or using a mark which is generally a well-known foreign mark, where the mark has not been registered in a country or the mark has been registered but has never been used by the owner of the mark concerned. As well as legal protection for registered marks as a result of trademark squatting in Indonesia, namely being able to file a lawsuit against other parties who unlawfully use a Mark that has similarities in principle or in its entirety for similar goods and/or services in the form of a claim for compensation; and/or Termination of all actions related to the use of the Mark in accordance with the provisions of Article 83 paragraph 1 of the Law on Marks and Geographical Indications.
Tujuan penulisan ini adalah tujuan penulisan ini adalah untuk mengkaji, menganalisa dan mengelaborasi konsep tindakan trademarks squatting serta perlindungan hukum terhadap merek terdaftar akibat tindakan trademarks squatting di Indonesia. Tulisan ini merupakan tulisan dengan menggunakan metode peneltiian normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach) dan pendekatan analisis (analytical approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Konsep Tindakan Trademarks Squatting tidak diatur dalam ketentuan Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis, namun dalam pengaturan internasional, WIPO menjelaskan bahwa trademark squatting adalah tindakan mendaftarkan atau menggunakan merek yang umumnya merupakan merek asing terkenal, di mana merek tersebut belum terdaftar di suatu negara atau merek tersebut sudah terdaftar namun tidak pernah digunakan oleh pemilik merek yang bersangkutan. Serta perlindungan hukum terhadap merek terdaftar akibat tindakan trademarks squatting di Indonesia yaitu dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa Gugatan ganti rugi; dan/atau Penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 83 ayat 1 UU Merek dan Indikasi Geografis.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law of Journal) by Faculty of Law Udayana University is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.