Kedudukan Hukum Influencer Dalam Iklan Produk Kosmetika Menyesatkan
Abstract
ABSTRAK
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan influencer dalam mengiklankan produk kosmetika yang menyesatkan.Kedudukan Influencer belum diatur oleh Hukum Indonesia . Keadaan ini mempengaruhi akibat hukum yang timbul apabila influencer mengiklankan produk kosmetika yang menyesatkan. Penelitian ini dilakukan dengan metode penulisan hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undang dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan sebagai sumber diantaranya bahan hukum primer seperti Peraturan Perundang-undangan serta bahan hukum sekunder seperti buku dan karya ilmiah lain. Teknik pengumpulan bahan hukum ini menggunakan studi kepustakaan dengan teknik analisis secara deskripstif, argumentatif dan sistematis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kedudukan influencer dalam iklan produk kosmetika adalah sebagai pengiklan. Influencer juga dapat bertanggungjawab atas pemberian informasi yang menyesatkan tanpa diketahui pihak pengiklan.
Kata Kunci : Influencer, Kosmetika, Iklan Menyesatkan, Perlindungan Konsumen
ABSTRACT
This article aims to determine the legal standing of the influencers in advertise misleading products cosmetic.The legal status of the Influencers have not been regulated by Indonesia’s Law. This situation affects the legal consequences that arise when the influencers advertise mislending products cosmetics. This research was conducted by using a normative legal writing method that using a statutory approach and conceptual approach. Legal materials used as source of such primary legal material such as regulations,secondary legal meterials such as books and other scientific literature. The technique of collecting legal materials is to use literature study that use descriptive,argumentative, and systematic analysys techniques. The results of this study show that the position of influencers in the advertisements of cosmetic products are advertisers. Influencers can also be responsible for the provision of misleading information unbeknown by advertisers.
Keywords: Influencers, Cosmetics, Misleading Advertising, Consumer Protection