PERTANGGUNG JAWABAN PELAKU USAHA YANG MELAKUKAN MONOPOLI PENGUASAAN ATAS PRODUKSI BARANG FASHION
Abstract
Studi yang dilakukan ini memiliki tujuan yaitu mengkaji mengenai pertanggungjawaban pelaku usaha monopoli penguasaan atas produksi barang fashion dan juga mengkaji tentang pengawasan mengenai praktek monopoli dan persaingan tiak sehat yang terjadi di indonesia. Metode yang dipergunakan dalam studi ini menggunakan metode penelitian yuridis normative dengan melakukan pendekatan perundang – undangan serta pendekatan konsep dengan mengkaji pada sumber hukum menggunakan bahan hukum sekunder seperti, buku, jurnal, dan peraturan perundang – undangan. Hasil studi ini menunjukkan bahwa persaingan usaha diawasi oleh KPPU yang berwenang mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat sesuai dengan peraturan Undang – undang No 5 Tahun 1999. Bagi pelaku usaha yang melakukan monopoli penguasaan atas produksi barang fashion dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan cara berupa sanksi yaitu berdasarkan ketentuan pada pasal 1239 KUHP dimana berkewajiban mengganti biaya, rugi, bunga serta dapat dikenakan sanksi administrativ sesuai dengan ketentuan Pasal 47 UU No. 5 Tahun 1999. Kata Kunci : Pertangung jawaban, Pelaku Usaha, Monopoli ABSTRACT The purpose of this study is to examine the responsibility of monopoly business actors to control the production of fashion goods and also to examine the supervision of monopolistic practices and unfair competition that occurs in Indonesia. The method used in this study uses a normative juridical research method by taking a statutory approach and a conceptual approach by examining legal sources using secondary legal materials such as books, journals, and statutory regulations. The results of this study indicate that business competition is supervised by the KPPU which is authorized to supervise business actors in carrying out their business activities so as not to carry out monopolistic practices and/or unfair business competition in accordance with the regulations of Law No. 5 of 1999. For business actors who exercise monopoly control over the production of fashion goods can be held accountable for their actions in the form of sanctions, namely based on the provisions in Article 1239 of the Criminal Code which is obliged to replace costs, losses, interest and may be subject to administrative sanctions in accordance with the provisions of Article 47 of Law no. 5 of 1999. Keywords: Accountability, Business Actor, Monopoly