Perkawinan Beda Agama Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Abstract
Tujuan dari penulisan artikel ini ialah untuk mengulas dan menguraikan pandangan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta beberapa perspektif dari pandangan agama mengenai perkawinan beda agama serta akibat hukum perkawinan beda agama terhadap keabsahan perkawinan dan terhadap keturunannya. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini ialah penelitian hukum normative yaitu penelitian hukum kepustakaan yang beranjak dari adanya norma yang kabur dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan/statute approach dan pendekatan konseptual/conceptual approach serta analisis data bersifat kualitatif dengan teknik analisis data yang dilakukan dengan cara mengklasifikasikan data menurut jenis dan disusun secara sistematis. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa tidaklah terdapat instrument hukum yang mengatur secara tegas berkaitan dengan perkawinan beda agama. Hal ini berdampak pada keabsahan perkawinan yang dapat batal demi hukum serta berdampak pula pada kewarisan keturunannya dikemudian hari.
Kata kunci: Indonesia, Perkawinan, Agama, Hukum.
ABSTRACT
The aim of writing this article is to review and describe the views of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage as well as several perspectives from religious views regarding interfaith marriage and the legal consequences of interfaith marriage on the validity of marriage and on offspring. The research method used in this paper is normative legal research, namely literature law research which departs from the existence of vague norms using a statutory approach and a conceptual approach and qualitative data analysis with data analysis techniques carried out by means of classify data according to type and arranged systematically. The results of this study indicate that there is no legal instrument that explicitly regulates interfaith marriage. This has an impact on the validity of the marriage which can be null and void and also affects the inheritance of the offspring in the future.
Keywords: Indonesia, Marriage, Religion, Law.