Hak Anak Luar Kawin Terhadap Harta Ayahnya Pada Masyarakat Patrilineal di Bali (Studi di Kota Denpasar)
Abstract
This study aims to find and examine the rights of children outside of marriage to their father's property in the patrilineal community in Bali. Related to this, the problem is: are children outside of marriage who are cared for by their biological father entitled to their property without adoption and, what is the legal status in the patrilineal society in Bali? This research is an emipirical legal research by using field data as primary data. The research found that out-of-wedlock children who were not adopted by the father did not have a legal relationship with the father, because there was no legal action.In the absence of a legal relationship, legally the out-of-wedlock child, even though it is properly cared for economically at the father's house because there is no adoption act, does not have the status of an adopted child. As a result, the child in question is not entitled to his father's property and everything related to his father. The absence of legal action means that there is no legal consequence so that the legal status is unclear in the home and family of the father.
Penelitian ini bertujuan untuk menemukan dan mengkaji hak anak luar kawin terhadap harta ayahnya pada masyarakat patrilineal di Bali. Terkait hal itu, permasalahannya: apakah anak luar kawin yang dipelihara oleh ayah biologisnya berhak atas hartanya tanpa ada pengangkatan anak dan, bagaimana status hukumnya pada masyarakat patrilineal di Bali? Ini merupakan penelitian hukum emipiris dengan menekankan pada data lapangan sebagai data primer. Penelitian menemukan bahwa anak luar kawin yang tidak diangkat anak oleh ayahnya, tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya, karena tidak ada perbuatan hukum. Dengan tidak adanya hubungan hukum maka secara hukum anak luar kawin tersebut walaupun dipelihara dengan layak secara ekonomi di rumah sang ayah karena tidak ada perbuatan pengangkatan anak maka tidak berstatus sebagai anak angkat. Akibatnya, anak yang bersangkutan tidak berhak atas harta ayahnya dan segala sesuatu yang berkaitan dengan sang ayah. Tidak adanya perbuatan hukum maka tidak ada akibat hukum sehingga status hukumnya tidak jelas di rumah dan keluarga sang ayah.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law of Journal) by Faculty of Law Udayana University is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.