PENGATURAN KEBIJAKAN PENYEDERHANAAN IZIN USAHA DI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP BERDASARKAN UNDANG - UNDANG CIPTA KERJA
Abstract
Penelitian ini tujuannya dalam rangka mengetahui konsep perizinan usaha pada bidang lingkungan hidup dengan berlandaskan pada UU No.32 Tahun 2009 perihal Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penulisan artikel ini menggunakan metode penelitian pendekatan yuridis normatif berdasarkan bahan hukum primer. Hasil studi menunjukkan bahwa pada UU Cipta Kerja pemberian izin diberikan oleh pemerintahan pusat dimana hal ini didasarkan pada penghitungan tingkat bahaya serta nilai potensial yang ada pada aspek lingkungan, keselamatan, serta penggunaan sumber daya. Bilamana ada pelanggaran yang penerima izin lakukan, dengan demikian konsekuensinya adalah pencabutan izin usaha. Kata Kunci : Lingkungan Hidup, Perizinan, Cipta Kerja ABSTRACT This study aims to determine the concept of business licensing in the environmental sector based on Law No. 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management. The writing of this article uses a normative juridical approach research method based on primary legal materials. The results of the study indicate that in the Employment Creation Act, the permit is granted by the central government where this is based on the calculation of the level of danger and the potential value in environmental, safety, and resource use aspects. If there is a violation by the licensee, the consequence is the revocation of the business license. Key Words: Environment, Licensing, Job Creation