Perbandingan Hukum Negara Indonesia Dengan Hukum Negara Belanda Dalam Penyelesaian Perkara Sisa Hutang Debitor Pailit

  • Ketut Gde Swara Siddhi Yatna udayana
  • Ni Putu Purwanti Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Pengaturan hukum kepailitan yang berlaku di Indonesia merupakan produk hukum peninggalan Belanda. Kemajuan yang terjadi menyebabkan produk hukum lama tidak lagi mampu mengakomodir kebutuhan hukum masyarakat. Sehingga hal ini merupakan salah satu alasan untuk diadakannya pembaharuan hukum, khususnya hukum kepailitan. Seperti halnya hukum kepailitan Belanda yang telah mengalami perkembangan mengenai penyelesaian sisa utang debitor. Untuk mengetahui perbedaan penyelesaian sisa utang debitor yang berlaku di Indonesia dengan di Belanda, maka dilakukan suatu penelitian perbandingan. Maka dalam penelitian ini akan meneliti mengenai bagaimana perbandingan hukum negara Indonesia dengan hukum negara Belanda dalam penyelesaian perkara sisa hutang debitor? Penelitian ini akan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan komparatif, pendekatan konseptual, dan pendekatan historis. Perbedaan penyelesaian sisa utang yang diterapkan di Indonesia dan di Belanda dipengaruhi dari perbedaan prinsip yang dinormakan dalam hukum kepailitan di masing-masing negara. Dapat disimpulkan bahwa Belanda telah menerapkan prinsip debt forgiveness, yang mana prinsip ini bertolak belakang dengan prinsip Indonesia yang hutang akan terus mengikuti debitor.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2020-08-28
How to Cite
YATNA, Ketut Gde Swara Siddhi; PURWANTI, Ni Putu. Perbandingan Hukum Negara Indonesia Dengan Hukum Negara Belanda Dalam Penyelesaian Perkara Sisa Hutang Debitor Pailit. Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan, [S.l.], v. 5, n. 2, p. 375-388, aug. 2020. ISSN 2502-7573. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/actacomitas/article/view/60908>. Date accessed: 28 mar. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/AC.2020.v05.i02.p14.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>