Kepastian Hukum Usaha Mikro Kecil dan Menengah Dalam Pola Kemitraan Sebagai Penerima Waralaba
Abstract
The legal certainty for micro, small and medium enterprises in a partnership scheme is as a franchisee. Economic growth is so fast and advanced that many regulations by the central government and regional governments issue policies that cannot be implemented and result in no guarantee of legal certainty for the community. The purpose of this paper is to review the regulation of the minister of trade regarding franchising in 2019 related to legal certainty for micro, small and medium enterprises in the framework of a franchise business. The method used in this paper is a normative legal research method by analyzing the provisions of statutory regulations. The results of this study explain that based on the principle of lex superior derogate legi inferiori, the law with a higher position removes the laws that are under it, namely in the MSME partnership pattern in the franchise business, it should still use the rules in Government Regulation No. 17 of 2013 concerning the Implementation of Law Number 20 of 2008 concerning Micro, Small and Medium Enterprises.
Kepastian hukum usaha mikro, kecil dan menengah dalam pola kemitraan adalah sebagai penerima waralaba. Pertumbuhan ekonomi yang demikian cepat dan maju, menyebabkan banyak regulasi oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah menerbitkan kebijakan–kebijakan yang belum dapat dilaksanakan dan berakibat tidak adanya jaminan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat. Tujuan dari penulisan ini, untuk mengkaji peraturan menteri perdagangan tentang waralaba tahun 2019 terkait kepastian hukum bagi usaha mikro, kecil dan menengah dalam rangka bisnis waralaba. Metode yang digunakan dalam tulisan ini metode penelitian hukum normatif dengan menganalisa dari ketentuan peraturan perundang–undangan. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa berdasarkan asas lex superior derogate legi inferiori mengakibatkan hukum yang kedudukannya lebih tinggi menghapus hukum yang ada di bawahnya yaitu dalam pola kemitraan UMKM dalam bisnis waralaba sudah seharusnya tetap menggunakan aturan dalam Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law of Journal) by Faculty of Law Udayana University is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.