Pengaturan Keberlakuan Surat Izin Usaha Perdagangan Bagi Pelaku Usaha E-Commerce

  • Made Ary Suta Udayana
  • I Wayan Wiryawan Fakultas Hukum, Universitas Udayana
##plugins.pubIds.doi.readerDisplayName## https://doi.org/10.24843/AC.2022.v07.i03.p1

Abstrak

Tujuan dari penelitian ini yaitu mengkaji terkait pengaturan perizinan usaha perdagangan terhadap pelaku usaha e-commerce dan akibat hukum yang timbul ketika para pelaku usaha e-commerce tidak memiliki lzin Usaha Perdagangan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum secara normatif serta melalui statute approach dan conceptual approach. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bagi para pelaku usaha e-comerce wajib mempunyai Surat lzin Usaha Perdagangan berupa SIUPMSE sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020. Sementara akibat secara hukum yang timbul bagi para pelaku usaha e-commerce yang tidak mengantongi SIUPMSE akan dikenai sanksi pidana yang diatur pada Pasal 46 Bagian 34 Bab III UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 106 UU tentang Perdagangan berupa pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 80 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 dan selanjutnya diatur secara khusus dalam Pasal 44 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020.

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##
Diterbitkan
2022-12-15
##submission.howToCite##
SUTA, Made Ary; WIRYAWAN, I Wayan. Pengaturan Keberlakuan Surat Izin Usaha Perdagangan Bagi Pelaku Usaha E-Commerce. Acta Comitas, [S.l.], v. 7, n. 03, p. 343 - 353, dec. 2022. ISSN 2502-7573. Tersedia pada: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/actacomitas/article/view/87873>. Tanggal Akses: 05 nov. 2025 doi: https://doi.org/10.24843/AC.2022.v07.i03.p1.
Bagian
Articles