PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN AKIBAT PEMBATALAN KONSER MUSIK
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa mengenai mengenai perlindungan hukum terhadap konsumen akibat pembatalan konser musik dan upaya hukum yang dapat ditempuh konsumen yang mengalami kerugian akibat pembatalan konser musik. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan mengkaji peraturan terkait perlindungan hukum konsumen, dengan menerapkan pendekatan perundang- undangan dan pendekatan fakta, mengkaji bahan hukum primer, sekunder serta tersier kemudian hasilnya dijabarkan secara deskriptif. Hasil penelitian ditunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen akibat pembatalan konser musik yaitu diatur dalam ketentuan Pasal 4 huruf h UUPK berupa ganti rugi dari pihak promotor penyelenggara konsuer musik. Adapun ketentuan mengenai sanksi bagi pelaku usaha berupa sanksi administratif maupun sanksi pidana apabila pihak promotor tidak beritikad baik untuk memenuhi kewajiban untuk memberikan hak-hak konsumen. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen apabila mengalami kerugian akibat dari pembatalan konser musik yaitu melalui upaya hukum penyelesaian sengketa yang terbagi menjadi dua yaitu non dan litigasi. Jalur di luar pengadilan (non litigasi) dapat dilakukan dengan prosedur konsultasi, negosiasi, mediasi. Jalur pengadilan (litigasi) berdasarkan Pasal 45 ayat (1) UUPK dengan mengajukan gugatan ke pengadilan.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Perlindungan Konsumen, Konser Musik
The purpose of this study is to analyze legal protection for consumers due to cancellation of music concerts and legal remedies that can be taken by consumers who experience losses due to cancellation of music concerts. This writing uses normative legal research methods by examining regulations related to consumer law protection, by applying statutory and factual approaches, studying primary, secondary and tertiary legal materials and then the results are described descriptively. The results of the study show that legal protection for consumers due to the cancellation of music concerts is regulated in the provisions of Article 4 letter h of the UUPK in the form of compensation from the promoter who organizes music concerts. As for the provisions regarding sanctions for business actors in the form of administrative sanctions and criminal sanctions if the promoter does not have good faith in fulfilling the obligation to provide consumer rights. Legal remedies that can be taken by consumers if they experience losses as a result of canceling music concerts, namely through legal remedies for dispute resolution which are divided into two, namely non-litigation. Paths outside the court (non-litigation) can be done with consultation, negotiation, mediation procedures. Court proceedings (litigation) based on Article 45 paragraph (1) UUPK by filing a lawsuit to court.
Key Words: Legal Protection, Consumer Protection, Music Concerts