Rasa bersalah dan strategi koping pada petugas kepolisian yang menghilangkan nyawa orang lain saat sedang bertugas
Abstract
Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 1 Tahun 2009, bahwa petugas kepolisian dalam melaksanakan tugas di lapangan diberikan wewenang untuk dapat menggunakan senjata yang berfungsi untuk menjaga keselamatan dari ancaman musuh termasuk melakukan tindakan pembunuhan sehingga dapat menghilangkan nyawa orang lain saat sedang bertugas. Tindakan menghilangkan nyawa orang lain tidak sesuai dengan sistem nilai-nilai dan norma yang ada pada masyarakat dan akan menimbulkan berbagai perasaan, salah satunya adalah rasa bersalah. Rasa bersalah akan membebani petugas kepolisian yang menghilangkan nyawa orang lain jika tidak dapat diatasi dengan baik. Maka dari itu dibutuhkan adanya strategi koping dalam diri individu terhadap apa yang dialami. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui rasa bersalah yang dialami pada petugas kepolisian, perasaan yang dapat memengaruhi petugas kepolisian, serta strategi koping yang digunakan petugas kepolisian setelah menghilangkan nyawa orang lain. Subjek dalam penelitian ini adalah tiga orang petugas kepolisian yang memiliki pengalaman menghilangkan nyawa orang lain saat sedang bertugas.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Penelitian ini menghasilkan temuan utama yaitu, rasa bersalah yang berupa reaksi psikis seperti mimpi serta trauma dan strategi koping cenderung berorientasi pada emosi seperti menjalankan kewajiban, perilaku menghindar, mendekatkan diri kepada Tuhan, serta strategi koping cenderung berorientasi pada masalah seperti pemindahan tempat dalam bertugas.
Kata Kunci: Menghilangkan nyawa orang Lain, rasa bersalah, strategi koping.
Downloads
References
Candra, Asep. (2012). BKKBN: 2015, Laju Pertambahan Penduduk 1 Persen. Kompas. Diakses dari https://lifestyle.kompas.com/read/2012/09/27/07110483/B KKBN.2015..Laju.Pertambahan.Penduduk.1.Persen.
Coleman, Vernon. (1992). Rasa Salah: Mengapa Terjadi, Bagaimana Mengatasinya. Jakarta: Arcan Press.
Mulyadi, Lilik. (2007). Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Murtono, Imam. (2009). Teori Pengambilan Keputusan. Depok: Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi. Universitas Guna Darma.
Putri, I. A. Kencana J. S. (2017). Studi pendahuluan: Rasa Bersalah dan Strategi Koping Pada Petugas Kepolisian yang Menghilangkan Nyawa Orang Lain Saat Sedang Bertugas. (Naskah tidak dipublikasikan). Program Studi Psikologi Fakultas Kedokteran Universitas Udayana Bali.
Subiyanto, Ibnu. (1993). Seri Diktat Kuliah “Metode Penelitian”. Jakarta: Gunadarma.
Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kombinasi (Mixed Methods). Bandung: Alfabeta.
Taylor, S.E., Peplau, L.A., dan Sears, D.O. (2012). Psikologi Sosial. Edisi Kedua belas. Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Yakub, B. (1997). Pastoral Konseling. (Jilid 2). Malang: Penerbit Gandum Mas.
Zunnuraeni. (2014). Penerapan Hak Asasi Manusia Pada Situasi Konflik Bersenjata. Jurnal Ilmu Hukum, 4(1). Diakses dari https://ejournal.unri.ac.id/index.php/JIH/article/view/2087.
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan
Kepolisian. Undang-undang Nomor 2 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia Tahun 2002.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).