Pengaturan Perlindungan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama Dalam Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Korupsi Dimasa Mendatang
Abstract
Tujuan penulisan daripada jurnal ilmiah ini yaitu untuk memahami pengaturan perlindungan saksi pelaku yang melakukan bekerjasama dalam pengungkapan kasus tindak pidana korupsi dimasa mendatang. Penulisan jurnal ilmiah ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Pengaturan mengenai perlindungan saksi pelaku yang melakukan kerjasama dalam kasus tindak pidana korupsi di Indonesia diatur pada UU PSK dan Peraturan Bersama. Peraturan ini tidak mengakomodir kejelasan mengenai penghargaan dan perlindungan terhadap saksi pelaku yang melakukan kerjasama, sehingga tidak memberikan kepastian hukum kepada saksi pelaku yang melakukan kerjasama dengan penegak hukum dalam mengungkap kasus korupsi terkait. Perlindungan saksi pelaku yang melakukan kerjasama dalam pengungkapan kasus tindak pidana korupsi dimasa mendatang tercermin dalam RUU Korupsi versi masyarakat yang dipelopori oleh ICW, yaitu terdapat pada Pasal 55 yang menjamin prioritas keselamatan dan keamanan Saksi Pelaku Yang melakukan kerjasama, dan pada Pasal 50 seorang saksi pelaku yang melakukan kerjasama mendapatkan pengurangan ancaman hukuman yang pasti yaitu dikurangi 1/3 ancaman dari apa yang dia perbuat. Guna memberikan kepastian atas perlindungan diri dan keluarga serta kepastian diberikan pengurangan hukuman atas kesaksian yang diberikan guna pengungkapan kasus korupsi yang terkait, hal ini yang tidak diakomodir oleh UU PSK yang menjadi permasalahan utama banyak pelaku yang tidak mau bekerjasama dalam pengungkapan kasus korupsi.
Kata Kunci : Korupsi, Saksi Yang Bekerjasama, Perlindungan Hukum
ABSTRACT
The purpose of writing from this scientific journal is to understand the arrangement of witness protection of perpetrators who cooperate in the disclosure of cases of corruption in the future. The writing of this scientific journal uses normative legal research methods. The regulation on the protection of witnesses of perpetrators who cooperate in cases of corruption in Indonesia is stipulated in the Psk Law and The Joint Regulation. This regulation does not accommodate clarity on the award and protection of witnesses who cooperate, so it does not provide legal certainty to witnesses who cooperate with law enforcement in uncovering related corruption cases. The protection of witnesses of perpetrators who cooperate in the disclosure of cases of corruption crimes in the future is reflected in the public version of the Corruption Bill spearheaded by ICW, namely in Article 55 that guarantees the safety and security priorities of The Perpetrator Witness who cooperates, and in Article 50 a witness who cooperates gets a reduction in the threat of punishment that is certainly reduced by 1/3 of the threat of what he did. In order to provide certainty over the protection of self and family and certainty given the reduction of penalties for testimony given for the disclosure of related corruption cases, this is not accommodated by the PSK Law which is the main problem of many perpetrators who do not want to cooperate in the disclosure of corruption cases.
Keywords: Corruption, Justice Collaborator, Legal Protection