MENINGKATNYA KASUS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) DI BALI SELAMA PANDEMI COVID-19 DILIHAT DARI PERSPEKTIF LBH APIK BALI
Abstract
Fenomena Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) mengalami peningkatan selama pandemi Covid-19 dengan berbagai faktor penyebabnya. Pembatasan sosial yang diberlakukan menyebabkan korban KDRT, terutama perempuan atau istri, harus tinggal bersama dengan pelaku kekerasan, yaitu suami. Konflik ekonomi juga menjadi pemicu tindak kekerasan antara pasangan suami-istri. Selain itu, faktor-faktor perbedaan, budaya, perselingkuhan, dan lain-lain juga berkontribusi terhadap meningkatnya KDRT. Bentuk-bentuk KDRT yang terjadi meliputi kekerasan fisik, ekonomi, psikis, dan penelantaran rumah tangga. Meskipun telah ada Undang-Undang Penghapusan KDRT, kekerasan dalam rumah tangga tidak dapat sepenuhnya dihapuskan karena korban seringkali tidak melaporkannya ke pihak berwajib. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mendeskripsikan terjadinya kenaikan KDRT selama Covid-19 melalui perspektif LBH APIK BALI. Hal ini disebabkan oleh kuatnya budaya patrilineal yang masih ada. Metode yang digunakan adalah empiris yang mengamati fenomena dalam kehidupan nyata. Dalam kesimpulannya, penelitian ini menunjukkan bahwa pandemi covid-19 telah menyebabkan peningkatan KDRT. Meskipun telah ada upaya hukum dalam mengatasi KDRT, faktor budaya dan ketidakmampuan korban untuk melaporkan kekerasan tersebut masih menjadi kendala yang perlu diatasi.
Kata kunci: Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), LBH APIK BALI, UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga