Tindak Pidana Cyberpornography Yang Melibatkan Anak Di Bawah Umur
Abstract
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis hukum positif terkait perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban kejahatan cyberpornografi. Perkembangan teknologi yang semakin pesat di Indonesia berpengaruh pada kehidupan sosial dan keamanan masyarakat.Tingginya pengguna internet membuka peluang terhadap munculnya kejahatan-kejahatan berbasis ruang cyber. Anak-anak lebih beresiko menjadi korban kejahatan di ruang cyber, salah satunya ialah kejahatan pornografi. Anak-anak menjadi rentan mendapatkan kejahatan secara seksual dan pornografi di dalam ruang cyber, hal ini terkait keamanan ruang cyber, kontrol akses pada internet, dan kurang tegasnya hukum yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan jurnal ilmiah ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual untuk mengkaji dan mendeskripsikan bagaimana ancaman kejahatan berbasis pornografi di ruang cyber yang melibatkan anak dibawah umur.
Kata Kunci: Cyberpornography, Anak dibawah umur, Tindak pidana
ABSTRACT
The purpose of this study is to find out and analyze positive laws related to legal protection for children who are victims of cyberpornography crimes. The increasingly rapid technological developments in Indonesia have an impact on sosial life and community security. The high number of internet users opens up opportunities for the emergence of cyberspace-based crimes. Children are more at risk of becoming victims of crime in cyberspace, one of which is pornography. Children become vulnerable to sexual crimes and pornography in cyberspace, this is related to cyberspace security, access control on the internet, and the lack of strict laws that apply. The research method used in writing this scientific journal is a normative legal research method using a statutory approach and a conceptual approach to examine and describe how the threat of pornography-based crime in cyberspace involves minors.
Keywords: Cyberpornography, Children under age, Criminal acts