PEMENUHAN HAK KORBAN DALAM PENERAPAN DIVERSI DITINJAU DARI UNDANG – UNDANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Abstract
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana penerapan Diversi pada anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) dikaji dari aspek pemenuhan hak korban yang ditinjau dari Undang – undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penulisan penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan penelitian yang dilakukan untuk mengkaji berdasarkan undang – undang dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan restorative justice diatur di dalam Pasal 5 Ayat (1) UU SPPA. Berdasarkan dengan ketentuan tersebut maka diupayakan agar anak yang mengalami permasalahan hukum dapat diselesaikan dengan cara yang tepat yaitu melalui mekanisme Diversi, telah diatur pada Pasal 1 ayat (7) UU SPPA. Penerapan diversi tidaklah serta merta membebaskan pelaku dari tanggung jawab namun, dapat diterapkan konsep restitusi yang dengan pembayaran ganti rugi terhadap korban oleh pelaku. Tata cara Diversi telah diatur di dalam PERMA No 4 Tahun 2014. Pemenuhan hak korban yang sebenarnya belum diatur secara eksplisit di dalam undang – undang SPPA maupun di dalam PERMA No 4 Tahun 2014. Dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa pengaturan hasil musyawarah diversi dikembalikan lagi kepada kesepakatan yang telah ditanda tangani antara pihak korban dan pelaku. Kata kunci : Restorative Justice, Diversi, pemenuhan hak korban. ABSTRACT The purpose of this study was to determine how the application of Diversion to children in conflict with the law is studied from the aspect of fulfilling the rights of victims in terms of Law no. 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System. The writing of this research used normative juridical research methods using statutory and conceptual approaches. The results of this study indicated that the regulation of restorative justice is regulated in Article 5 Paragraph (1) of the SPPA Law. Based on these provisions, efforts are made so that children who experience legal problems can be resolved in an appropriate way, namely through the Diversion mechanism, which has been regulated in Article 1 paragraph (7) of the SPPA Law. The application of diversion does not necessarily free the perpetrator from responsibility, however, the concept of restitution can be applied by paying compensation to the victim by the perpetrator. Diversion procedures have been regulated in PERMA No. 4 of 2014. Fulfillment of the actual rights of victims has not been explicitly regulated in the SPPA law or in PERMA No. 4 of 2014. The regulation states that the arrangement of the results of the diversion deliberation is returned to an agreement which has been signed. Keywords: Restorative Justice, Diversion, fulfillment of victims' rights.