PENGATURAN INDEPENDENSI INSPEKTORAT DAERAH SEBAGAI UPAYA MEMINIMALI

  • I Kadek Suwawa Kiki Kesuma Dewa Program Studi Magister (S2) Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Cokorda Dalem Dahana Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Artikel ini mempunyai tujuan yakni memberikan pemahaman tentang pengaturan kewenangan inspektorat provinsi berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia serta untuk melakukan analisis terhadap independensi inspektorat daerah sebagai upaya meminimalisir Tindak Pidana Korupsi. Metode pada penulisan ini yaitu penelitian normatif dengan pendekatan konseptual dan juga pendekatan perundang-undangan. Seluruh informasi yang sudah terkumpul kemudian di lakukan penganalisisan secara kualitatif dan di tampilkan dalam laporan diskriptif analisis. Penelitian ini pada hakikatnya menunjukkan jika secara khusus berkaitan dengan pengaturan kewenangan inspektorat daerah berdasarkan peraturan perundangan di Indonesia dilakukan pengaturannya dalam UU PD; PP No. 41/2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Permendagri No. 107/2017 tentang Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota; serta PP No. 18/2016 tentang Perangkat Daerah. Sementara terkait pengaturan independensi inspektorat daerah sebagai upaya meminimalisir Tindak Pidana Korupsi hingga saat ini belum terlihat jelas dalam regulasi yang telah ada sehingga besar kemungkinan terjadinya intervensi serta konflik kepentingan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, serta pelaporan pekerjaan yang dilaksanakan.


The purpose of this article is to provide an understanding of the regulation of the authority of the provincial inspectorate based on the laws and regulations in Indonesia and to analyze the independence of the regional inspectorate as an effort to minimize corruption. The method in this writing is normative research with a conceptual approach and also a statutory approach. All information that has been collected is then analyzed qualitatively and displayed in a descriptive analysis report. This research essentially shows that if it is specifically related to the regulation of the authority of the regional inspectorate based on the laws and regulations in Indonesia, the regulation is carried out in the Regional Government Law; PP No. 41/2007 concerning Regional Apparatus Organizations; Permendagri No. 107/2017 concerning Guidelines for Nomenclature of Provincial and Regency/City Regional Inspectorates; and PP No. 18/2016 concerning Regional Apparatus. Meanwhile, regarding the regulation of the independence of regional inspectors as an effort to minimize Corruption Crimes, it is not yet clear in the existing regulations, so there is a high possibility of intervention and conflicts of interest in the planning, implementation, and reporting process of the work carried out.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-04-29
How to Cite
KESUMA DEWA, I Kadek Suwawa Kiki; DAHANA, Cokorda Dalem. PENGATURAN INDEPENDENSI INSPEKTORAT DAERAH SEBAGAI UPAYA MEMINIMALI. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 10, n. 5, p. 1016-1026, apr. 2022. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/84091>. Date accessed: 13 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2022.v10.i05.p03.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)