KEDUDUKAN HUKUM DAN SISTEM PEWARISAN MASYARAKAT ADAT BALI TERHADAP TANAH DRUWE DESA
Abstract
Tujuan dalam penelitian ini untuk meneliti kedudukan hukum masyarakat adat Bali dalam penguasaannya terhadap tanah druwe desa serta sistem pewarisan tanah druwe desa pada masyarakat adat Bali. Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status hukum dan sistem pewarisan tanah druwe desa yang berada pada penguasaan masyarakat adat Bali. Studi ini menerapkan metode penelitian hukum normatif, dan data dihimpun menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan menerapkan studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer serta sekunder yang selaras pada isu yang dibahas. Hasil penelitian ini menunjukan desa adat dan tanah druwe desa mempunyai hubungan erat yang bersifat religius magis, oleh sebab itu krama desa adat mendapatkan hak pakai secara turun temurun untuk menggarap tanah ataupun dijadikan sebagai tempat tinggal dan kemudian dibebankan suatu kewajiban, serta pewarisan tanah druwe desa hanya dapat diwariskan kepada salah satu ahli waris yakni seorang purusa, dan dalam pewarisan tanah druwe desa harus memperhatikan tugas dan kewajiban yang ditimbulkan dari tanah tersebut, karena ahli waris akan memikul tanggung jawab untuk melaksanakan kewajiban dari tanah tersebut.