EFEKTIVITAS AKSI BERSIH SAMPAH KOMUNITAS MALU DONG DALAM UPAYA PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DI KOTA DENPASAR
Abstract
Tujuan studi ini untuk mengkaji efektivitas komunitas malu dong dalam upaya penegakan hukum lingkungan di kota Denpasar. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan menggunakan data primer berupa wawancara terhadap komunitas malu dong dan data sekunder berupa hasil penelitian-penelitian sebelumnya. Hasil studi menunjukkan bahwa permasalahan sampah di Kota Denpasar perlu mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah maupun masyarakat. Dikatakan demikian karena permasalahan sampah di kota Denpasar menjadi sorotan publik terutama di kawasan wisata yang ada di kota Denpasar. Dalam hal ini pemerintah membuat Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah. Namun, regulasi ini belum berjalan dengan efektif karena masih banyaknya masyarakat yang tidak peduli akan kondisi lingkungan. Menyikapi hal tersebut, komunitas malu dong dibangun dengan tujuan untuk membentuk mental perilaku masyarakat dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan sekitar. Adapun program kerja yang dilakukan oleh komunitas ini adalah program beach clean up dan program door to door yang dilaksanakan di Desa Kelan dengan melibatkan 195 KK terdaftar di desa tersebut. Hasil dari program kerja tersebut menunjukkan bahwa program beach clean up sudah berjalan efektif, tetapi masih terdapat beberapa masyarakat yang memiliki tingkat kesadaran rendah dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan membuang sampah sembarangan. Sedangkan, program kerja door to door sudah berjalan secara produktif di Desa karena tingginya tingkat kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya. Oleh karena itu, diperlukan adanya sosialisasi dan edukasi lebih lanjut di kota Denpasar dalam hal pengelolaan sampah melalui pengurangan dan pemanfaatan sampah sebagai suatu langkah baik dalam upaya pengikisan pencemaran lingkungan di kota Denpasar.
The purpose of this study is to examine the effectiveness of the malu dong community in environmental conservation efforts in the city of Denpasar. This study uses empirical legal research methods using primary data in the form of interviews with the malu dong community and secondary data in the form of previous research results. The results of the study show that the waste problem in Denpasar City needs more attention from the government and the community. It is said that because the waste problem in the city of Denpasar is in the public spotlight, especially in tourist areas in the city of Denpasar. In this case, the government made Denpasar City Regional Regulation Number 3 of 2015 concerning Waste Management. However, this regulation has not been effective because there are still many people who do not care about environmental conditions. In response to this, the malu dong community was built with the aim of shaping people's mental behavior in increasing awareness of the importance of protecting the surrounding environment. The work programs carried out by this community is a beach clean-up program that aims to preserve the environment in tourist areas and dispose of bad habits of people who litter. However, this work program has not been able to run effectively in the city area because of the low level of public awareness of the waste management process in their own environment and the condition of households in the city of Denpasar which still cannot solve the waste problem completely, especially organic waste such as leaves, rotting fruits, leftover rice, and so on. Therefore, further socialization and education are needed in terms of waste management through waste reduction and utilization as one of the good steps in efforts to preserve the environment in the city of Denpasar.