PELAKSANAAN PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA SECARA ELEKTRONIK (ONLINE)

  • I Dewa Gede Mega Kresna Vevakananda Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Cokorda Dalem Dahana Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Tujuan dari penulisan artikel  ini  untuk mengetahui dan mengkaji implementasi pendaftaran jaminan fidusia secara online berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015. Selain itu bertujuan juga untuk mengetahui dan memahami mengenai prosedur pendaftaran fidusia secara online serta mengetahui faktor pendukung dan penghambat yang terjadi dalam proses pendaftaran fidusia online. Pendekatan perundangan dan pendekatan fakta digunakan pada penelitain ini. Pendaftaran jaminan dengan objek jaminan fidusia melalui media computer dan internet telah memberikan jaminan kepastian hukum. Faktor penghambat didaftarkannya jaminan fidusia secara elektronik dan terhubung internet yaitu signal dalam mengakses jaringan internet yang lambat dan kadang mengalami gangguan signal dan masih banyak pihak lembaga pembiayaan tidak mendaftarkan fidusia karena biaya pembuatan akta jaminan fidusia dan pendaftaran jaminan fidusia membutuhkan biaya yang tidak sedikit, sehingga dalam hal jaminan fidusia apabila tidak didaftarkan maka kreditur tidak memiliki hak preferen terhadap utangnya.


The purpose of writing this article is to know implementation of online fiduciary guarantee registration based on Government Regulation Number 21 of 2015 and to know and understand the procedure for online fiduciary registration and find out the supporting and inhibiting factors that occur in the online fiduciary registration process. The statutory approach and the fact approach are used in this research. Registration of guarantees with the object of fiduciary guarantees through computer media and the internet has provided a guarantee of legal certainty. The factor hindering the registration of fiduciary guarantees electronically and connected to the internet is the signal in accessing the internet network which is slow and sometimes experiences signal interference and there are still many financing institutions not registering fiduciaries because the cost of making fiduciary guarantee deeds and registering fiduciary guarantees requires a lot of money, so in the case of fiduciary guarantees if they are not registered, the creditor does not have a preferred right to their debts.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

I Dewa Gede Mega Kresna Vevakananda, Fakultas Hukum Universitas Udayana

PELAKSANAAN PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA SECARA ELEKTRONIK (ONLINE)

 

I Dewa Gede Mega Kresna Vevakananda, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Email: dewakresna0817@gmail.com

Cokorda Dalem Dahana, Fakultas Hukum Universitas Udayana,

Email: cok_dahana@unud.ac.id

 

ABSTRAK

Penulisan jurnal ilmiah ini di latar belakangi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 dimana jaminan dengan obejek fidusia didaftarkan dengan cara manual sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015. Pendaftaran secara manual tersebut dilakukan dengan cara mengajukan permohonan jaminan fidusia ke Kantor Fidusia. Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 berakibat pada didaftarkannya fidusia secara elektronik. Adapun permasalaan dalam penulisan jurnal ilmiah: 1) Bagaimanakah kepastian hukum dari didaftarkannya jaminan fidusia melalui media elektronik. 2) Bagaimanakah akibat tidak didaftaran jaminan fidusia secara elektronik kepada kreditur ketika terjdi wanprestasi. Jurnal ini memakai metode penelitian hukum normatif. Tujuan dari penulisan jurnal ini yaitu untuk pengembangan ilmu hukum terkait dengan science as a process (ilmu sebagai proses) tentang pengaturan implementasi pendaftaran jaminan fidusia secara online berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 dan untuk mengetahui dan memahami mengenai prosedur pendaftaran fidusia secara online serta mengetahui faktor pendukung dan penghambat yang terjadi dalam proses pendaftaran fidusia online. Pendekatan perundangan dan pendekatan fakta digunakan pada penelitain ini. Pendaftaran jaminan dengan objek jaminan fidusia melalui media computer dan internet telah memberikan jaminan kepastian hukum. Faktor penghambat didaftarkannya jaminan fidusia secara elektronik dan terhubung internet yaitu signal dalam mengakses jaringan internet yang lambat dan kadang mengalami gangguan signal dan masih banyak pihak lembaga pembiayaan tidak mendaftarkan fidusia karena biaya pembuatan akta jaminan fidusia dan pendaftaran jaminan fidusia membutuhkan biaya yang tidak sedikit, sehingga dalam hal jaminan fidusia apabila tidak didaftarkan maka kreditur tidak memiliki hak preferen terhadap utangnya.

Kata Kunci: Pendaftaran, Jaminan Fidusia, Elektronik.

 

      ABSTRACT

The writing of this scientific journal is backgrounded by Government Regulation Number 21 of 2015 where guarantees with fiduciary objects are registered manually before the enactment of Government Regulation Number 21 of 2015. The manual registration is done by applying for a fiduciary guarantee to the Fiduciary Office. The enactment of Government Regulation Number 21 of 2015 resulted in the registration of fiduciaries electronically. As for the problem in writing scientific journals: 1) What is the legal certainty of the registration of fiduciary guarantees through electronic media. 2) What are the consequences of not registering an electronic fiduciary guarantee to a creditor when it is in default. This journal uses normative legal research methods. The purpose of writing this journal is to develop legal science related to science as a process (science as a process) about regulating the implementation of online fiduciary guarantee registration based on Government Regulation Number 21 of 2015 and to know and understand the procedure for online fiduciary registration and find out the supporting and inhibiting factors that occur in the online fiduciary registration process. The statutory approach and the fact approach are used in this research. Registration of guarantees with the object of fiduciary guarantees through computer media and the internet has provided a guarantee of legal certainty. The factor hindering the registration of fiduciary guarantees electronically and connected to the internet is the signal in accessing the internet network which is slow and sometimes experiences signal interference and there are still many financing institutions not registering fiduciaries because the cost of making fiduciary guarantee deeds and registering fiduciary guarantees requires a lot of money, so in the case of fiduciary guarantees if they are not registered, the creditor does not have a preferred right to their debts.

Keywords: Registration, Fiduciary Guarantee, Electronics

 

1.       Pendahuluan 1.1.      Latar Belakang Masalah

Pendaftaran merupakan hal yang penting dalam sebuah pendaftaran jaminan fidusia karena pendaftaran merupakan norma yang terdapat dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia sebagai syarat lahirnya suatu jaminan fidusia karena pendaftaran itu sendiri memiliki arti yuridis sebagai suatu rangkaian yang tidak terpisah dari proses terjadinya perjanjian jaminan fidusia. Pendaftaran jaminan fidusia dilaksanakan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak, baik pemberi fidusia maupun penerima fidusia. Mengingat pentingnya pendaftaran bagi suatu jaminan fidusia, maka Pasal 11 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia secara tegas menyatakan bahwa benda yang dibebani jaminan harus didaftarkan karena pendaftaran jaminan fidusia merupakan salah satu perwujudan dari asas publisitas.[1]

Dalam melaksanaan pembebanan dengan benda jaminan fidusia harus dibuat dengan akta notaris dan dikenal dengan Akta Jaminan Fidusia, yang harus memuat sekurang-kurangnya: identitas pihak-pihak pemberi dan penerima fidusia, data perjanjian pokok yang dijamin fidusia, uraian mengenai benda yang menjadi objek jaminan fidusia, nilai penjaminan dan nilai benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Fidusia berdasarkan perjanjian pokok yaitu perjanjian kredit maka untuk selanjutnya, wajib didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia. Jaminan Fidusia yang tidak didaftarkan, tidak bisa menikmati keuntungan-keuntungan atau kelebihan dari ketentuan yang ada dalam Undang-Undang jaminan fidusia, hal ini ditegaskan dalam penjelasan Undang-Undang Jaminan Fidusia, yang bunyinya :

“Berdasarkan ketentuan ayat ini, maka perjanjian jaminan fidusia yang tidak didaftarkan tidak mempunyai hak yang didahulukan (preferent) baik di dalam maupun di luar kepailitan dan atau likuidasi”.[2]

Jaminan fidusia wajib didaftarka sehingga memiliki suatu kepastian hukum serta memiliki kedudukan. Pendaftaran jaminan atas fidusia dapat dilakukan melalui media elektronik yang terintegrasi secara online.[3] Dengan berlakunya ketentuan tersebut timbul suatu permasalahan. Perubahan sistim pendaftaran fidusia dari pendaftaran yang awalnya manual dengan mendatangi Kantor Fidusia beralih ke sistem elektronik yang terintegrasi secara online menimbulkan suatu hambatan dalam pelaksanaanya, sekaligus memberikan manfaat atau keunggulan dari pada pendaftaran secara manual.[4]

Pada fakta kenyataan di lapangan, banyak bank dalam melakukan perjanjian pembiayaan mencantumkan kata-kata dijaminkan secara fidusia, tetapi tidak dibuat dalam akta notarill dan tidak didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia untuk mendapat sertifikat. Padahal kemajuan teknologi dan peralihan sistem yang dibuat oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah memudahkan pendaftaran jaminan fidusia pada Kantor Fidusia, yaitu pendaftaran secara online yang hanya bisa dilakukan oleh notaris.

Dengan demikian maka meskipun akta jaminan fidusia dibuat secara notariil dihadapan notaris, akan tetapi tidak dilanjutkan dengan pendaftaran jaminan fidusia secara online. Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2013 tentang pemberlakuan pendaftaran jaminan Fidusia secara Elektronik dan Peraturan Menteri hukum dan hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pendaftara Jaminan Fidusia secara Elektronik karena penjaminan secara fidusia dianggap tidak sah jika tidak didaftarkan.[5]

Ketidaktegasan pasal-pasal dalam Undang-undang Jaminan Fidusia dalam kewaijban pendaftaran fidusia mengakibatkan pihak perbankan tidak melakukan kewajiban pendaftaran fidusia segera setelah dilakukan penandatanganan akta jaminan fidusia yang mengikuti perjanjian kredit. Tidak jarang pihak bank baru melakukan pendaftaran jaminan fidusia pada saat terjadi indikasi debitur akan melakukan wanprestasi, misalnya pembayaran angsuran atau cicilan tidak tepat pada waktunya.[6]

Pemberlakuan sistem administarsi pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik, diluncurkan untuk menyeimbangi permohonan pendaftran fidusia yang semakin meningkat, dan memangkas waktu pendaftaran menjadi lebih singkat, juga untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan seperti halnya pungutan liar ataupun korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam bentuk lain. Tapi beberapa permasalahan-permasalahan timbul pasca berlakunya sistem elektronik selain teknis penftarannya juga yang terkait dengan keabsahan jaminan fidusia itu sendiri yang didaftarkan secara elektonik.

1.2.      Rumusan Masalah

Berdasarkan pemaparan dari pada uraian latar belakang permasalahan diatas maka terdapat permasalahan yang akan dibahas melalui penelitian jurnal ini, yaitu:

  1. Bagaimanakah kepastian hukum dari didaftarkannya jaminan fidusia melalui media elektronik?
  2. Bagaimanakah akibat tidak didaftaran jaminan fidusia secara elektronik kepada kreditur ketika terjdi wanprestasi?
1.3.      Tujuan Penulisan

Tujuan artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan mengetahui tentang Pelaksanaan pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik menurut ketentuan Peraturan Presiden No 12 tahun 2015 dan mengetahui bagaimana penyelesaian wanprestasi terhadapa perjanjian jaminan fidusia yang tidak didaftarkan secara online

2.       Metode Penelitian

Metode penelitian ini disusun dengan menggunakan jenis penelitian normatif. Penelitian normatif merupakan jenis penelitian hukum yang merupakan suatu proses penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan dari sisi normatif. Dalam penelitian ini di pergunakan pendekatan perundang-undangan(The Statue Approach), pendekatan fakta (The Fact Approach) dan pendekatan analisa konsep hukum (Analytical and Conceptual Approach). Permasalahan penelitian dikaji dengan mempergunakan interpretasi dan argumentasi hukum berdasarkan teori azas dan konsep hukum yang relevan dengan permasalahan penelitian. Bahan hukum yang di gunakan dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum skunder, dan bahan hukum tertier, bahan hukum primer adalah bahan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat yakni asas dan kaidah hukum yang berupa peraturan perundang-undangan maupun hukum yang tidak tertulis yang berkaitan dengan permasalahan penelitian ini yang meliputi Peraturan Presiden No 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia dan Undang-Undang No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, bahan hukum skunder merupakan bahan hukum yang membri penjelasan terhadap bahan hukum primer, yaitu meliputi, buku-buku, literatur, artikel, makalah dan bahan hukum tertulis lainnya, bahan hukum tertier merupakan hukum yang memberi petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, yaitu berupa kamus hukum dan kamus bahasa indonesia, dalam pengolahan dan analisis data secara kualitatif berdasarkan fakta yang ada untuk memperoleh jawaban atas permasalahan dalam penelitian ini.

 

3.         Hasil dan Pembahasan 3.1.      Bagaimanakah kepastian hukum dari didaftarkannya jaminan fidusia melalui media elektronik

Jaminan fidusia didaftarkan dengan tujuan guna memberikan suatu kekuatan dan kepastian hukum terhadap pihak-pihak  yaitu sebagai pemberi fidusia debitur dan sebagai penerima fidusia yaitu kreditur utuk memberikan dan menerima fidusia serta diberikannya perlindungan yang bersifat hukum bagi penerima objek jaminan fidusia dengan memiliki sertifikat keterangan telah terdaftarnya objek jaminan  fidusia.[7] Sertifikat keterangan telah terdaftarnya objek jaminan fidusia didapatkan atau dimiliki oleh penerima objek jaminan fidusia atau lembaga perbankan apabila telah didaftarkan pada Kantor Fidusia.

Fidusia lahir dalam praktik hukum yang dituntun oleh yurisprudensi. Sebagai pranata hukum yang lahir dari praktik dan juga tidak mendapat pengaturan yang berarti dalam peraturan perundang-undangan, maka tidak ada pengaturan dari segi prosedural dan proses fidusia. Karena itu tidak mengherankan jika tidak ada pengaturan kewajiban pendaftaran sebelum diberlakukannya Undang-Undang Fidusia.[8] Ketidakadaan kewajiban untuk mendaftarkan fidusia sangat dirasakan dalam praktik sebagai kekurangan dan kelemahan bagi pranata hukum fidusia. Sebab disamping menimbulkan ketidakpastian hukum, tidak dilakukannya pendaftaran fidusia tersebut menyebabkan jaminan fidusia tidak memenuhi unsur publisitas sehingga susah dikendalikan. Kondisi ini menimbulkan hal-hal yang tidak sehat dalam praktiknya, seperti adanya fidusia ganda tanpa sepengetahuan kreditornya. Undang-Undang Fidusia kemudian mengatur dan mewajibkan setiap jaminan fidusia didaftarkan kepada pejabat yang berwenang.[9]

Tujuan pendaftaran jaminan adalah agar masyarakat dapat mengakses informasi dan mengetahui keadaan benda yang merupakan obyek jaminan Fidusia. Selain itu, pendaftaran juga bertujuan untuk memberikan kepastiaan terhadap kreditor lainnya mengenai benda yang telah dibebani jaminan Fidusia, sehingga mencegah terjadinya Fidusia ulang sebagaimana yang dilarang oleh Pasal 17 UUJF. Diungkapkan oleh Munir Fuady, maksud dan tujuan sistem pendaftaran jaminan Fidusia itu, adalah:[10]

  1. Memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang berkepentingan, terutama dengan kreditor yang lain mengenai benda yang telah dibebani dengan jaminan Fidusia;
  2. Melahirkan ikatan jaminan Fidusia bagi kreditor penerima jaminan Fidusia;
  3. Memberikan hak yang didahulukan (preferen) kepada kreditor penerima Fidusia terhadap kreditor lain, berhubung pemberi Fidusia tetap menguasai benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia berdasarkan kepercayaan;
  4. Memenuhi asas publisitas.

Satu hal yang perlu diingat, adalah dalam Fidusia, selain perjanjian jaminan nya harus didaftarkan, benda yang dijaminkan pun harus didaftarkan. Kedua hal ini tidaklah sama, sebagaimana diungkapkan oleh Rachmadi Usman yang berpendapat bahwa: Pendaftaran benda tidaklah sama dengan pendaftaran ikatan jaminan. Masing-masing pendaftaran ada aturannya sendiri. Dengan mendaftarkan benda, itu tidak dengan sendirinya benda itu menjadi terikat jaminan. Apabila yang dimaksud dengan pendaftaran itu adalah pendaftaran benda jaminan sekaligus ikatan jaminannya, mestinya benda jaminan didaftarkan atas nama debitor, kemudian dicatat hak kreditor berdasarkan ikatan jaminannya. Dengan itu hak kreditor berdasarkan ikatan jaminan menjadi terdaftar.[11]

Kewajiban pendaftaran ini tetap berlaku meskipun kebendaan yang dibebani dengan jaminan Fidusia berada di luar wilayah Republik Indonesia. Pendaftaran benda yang dibebani dengan jaminan Fidusia dilaksanakan di tempat kedudukan pemberi Fidusia, pendaftarannya mencakup benda, baik yang berada di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia untuk memenuhi asas publisitas, sekaligus merupakan jaminan kepastian mengenai benda yang telah dibebani dengan jaminan Fidusia.

Disampaikan lebih lanjut oleh Rachmadi Usman, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 UUJF, dapat diketahui yang wajib didaftarkan adalah benda yang dibebani dengan jaminan Fidusia. Sementara itu ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1), 13 ayat (1), 14, dan 16 UUJF menyatakan bahwa yang wajib didaftarkan itu ikatan jaminan Fidusianya. Dengan kata lain berdasarkan beberapa ketentuan tersebut, yang wajib didaftarkan adalah ikatan jaminan Fidusianya beserta janji-janji antara para pihaknya, sekaligus benda yang dijaminkan. Oleh karena itu produk yang diterbitkan oleh kantor pendaftaran Fidusia itu dinamakan dengan sertifikat jaminan Fidusia dan sertifikat benda jaminan Fidusia.[12]

Untuk memberikan kepastian hukum, Pasal 11 Undang-Undang Fidusia mewajibkan benda yang dibebani dengan jaminan fidusia untuk didaftarkan. Jaminan fidusia dikatakan sah apabila akta jaminan fidusia dibuat dengan akta notariil, dimana secara teoritis fungsi akta adalah untuk kesempurnaan perbuatan hukum dan sebagai alat bukti pelunasan utang tertentu yang dituangkan dalam akta jaminan fidusia. Oleh karena itu pemerintah segera mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pemberlakuan Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik , karena dapat dikatakan bahwa pendaftaran jaminan fidusia merupakan yang harus diperhatikan dalam rangka menciptaan kepastian hukum bagi kreditur dan menghindari debitur yang tidak beritikad baik.[13]

Menurut J. Satrio Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Jaminan Fidusia menyatakan: “Pembebanan benda dengan jaminan fidusia dibuat dengan Akta Notaris dalam Bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia”. setiap perbuatan hukum yang bermaksud membebani benda dengan jaminan fidusia dibuktikan dengan akta notaris. Dengan demikian, akta notaris disini merupakan syarat materiil berlakunya Undang-Undang Fidusia atas perjanjian penjaminan fidusia yang ditutup para pihak.[14]

Berdasarkan Psl 13 UUJF, “pendaftaran jaminan fidusia dilaksanakan dengan cara mengajukan permohonan pengikatan jaminan fidusia ke Kantor Pendaftaran Fidusia dan serta melampirkan Surat Pernyataan Pendaftaran Jaminan Fidusia”. Merupakan seseorang yang diberikan kewenangan oleh pemberi kuasa, yang dimaksud dengan perwakilan atau wakilnya yaitu seseorang berdasarkan peraturan perundangan yang diberikan wewenang pelaksanaannya notaris yang ditunjuk untuk penerima kuasa untuk mendaftarkan objek jaminan fidusia. para pihak yang memiliki hak dalam melakukan pengajuan yang mengatur: “Identitas pihak Pemberi Fidusia dan Penerima Fidusia; Tanggal nomor Akta Jaminan Fidusia, nama dan tempat kedudukan Notaris yang membuat Akta Jaminan Fidusia; Data perjanjian pokok yang dijamin Fidusia; Uraian mengenai benda yang menjadi objek jaminan Fidusia; Nilai penjaminan dan; Nilai benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia”.

Sistem administrasi pendaftaran jaminan fidusia berupa prosedur
pendaftaran jaminan fidusia serta penerbitan Sertifikat Jaminan Fidusia yang
dapat dilakukan secara online oleh pemohon pendaftaran jaminan fidusia melalui
sistem elektronik milik Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum (Ditjen
AHU). Sumber hukum yang menjadi dasar pembentukkan dan pemberlakuan
sistem ini adalah Surat Edaran Ditjen AHU No. AHU-06.OT.03.01 Tahun 2013
tentang Pemberlakuan Sistem Administrasi Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara
Elektronik (Online System).

 

3.2.      Bagaimanakah Akibat Tidak Didaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik Kepada Kreditur Ketika Terjdi Wanprestasi

Pada tahun 2013 Kementerian Hukum dan HAM meluncurkan Sistem Administrasi Pendaftaran Jaminan Fidusia secara Elektronik. Hal tersebut dibuktikan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pemberlakuan Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang memerlukan jasa hukum di bidang jaminan fidusia. Tujuan diberlakukannya pendaftran jaminan fidusia secara elektronik yaitu untuk meningkatkan pelayanan jasa hukum pendaftran jaminan fidusia dengan mudah, cepat, murah dan nyaman maka permohonan pendaftaran jaminan fidusia di lakukan secara elektronik.[15]

UU Jaminan Fidusia mensyaratkan bahwa benda yang dibebani jaminan fidusia wajib didaftarkan, terhadap benda jaminan fidusia yang tidak didaftarkan maka tidak mempunyai manfaat pendaftaran antara lain:

  1. Mempunyai hak mendahului (preference) Kedudukan preference berkaitan dengan hasil eksekusi , hal ini Nampak jelas bila dihubungkan dengan Pasal 1132 BW yang pada asasnya para kreditur berbagi atas hasil eksekusi harta benda milik debitur, dengan adanya pembebanan jaminan fidusia maka kreditur menjadi preference atas hasil penjualan benda ter tentu milik debitor.
  2. Mempunyai kekuatan eksekutorial Eksekusi terhadap objek jaminan fidusia dapat di lakukan berdasarkan grosse sertifikat jaminan fidusia sesuai dengan ketentuan Pasal 29 ayat (1) sub a UU Jaminan Fidusia atau dengan title eksekutorial sertifikat jaminan fidusia yang diberikan Pasal 15 ayat (2) UU Jaminan Fidusia tersebut. Sertifikat jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial sama seperti putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia berdasarkan grosse sertifikat jaminan fidusia atau dengan title eksekutorial sertifikat jaminan fidusia mengikuti pelaksanaan suatu putusan pengadilan. Atas dasar ini, penerima fidusia dengan sendirinya dapat mengeksekusi benda yang dijadikan sebagai objek jaminan fidusia jika debitur atau pemberi fidusia cedera janji tanpa harus menunggu adanya surat perintah putusan dari pengadilan.[16]

Adapun alasan jaminan fidusia yang tidak didaftrakan karena biaya pembuatan akta jaminan fidusia dan pendaftaran jaminan fidusia membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Dalam hal pembuatan akta jaminan fidusia, pihak bank selaku kreditur dan debitur bersama-sama akan menanggung semua biaya pembuatan akta. Namun tidak semua debitur yang mengajukan kredit mampu secara keuangan, dengan kata lain umumnya debitur termasuk dengan golongan masyarakat dengan pendapatan menengah kebawah.

Lebih lanjut debitur datang ke bank untuk meminjam uang sebagai modal usaha, namun modal yang dipinjam oleh debitur ini akan berkurang karena pembuatan akta jaminan fidusia yang membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Alasan berikutnya karena nilai pinjaman dan jaminan debitur kecil oleh sebab itu pihak bank tidak mendaftarkan jaminan fidusia.[17]

Pendaftaran jaminan Fidusia tidak selalu berjalan lancar, terutama untuk kredit jangka pendek yang mana sesuai pengaturannya Pasal 13 ayat (1) UUJF itu kreditor yang harus mendaftarkan ke kantor pendaftaran Fidusia. Bukan hal yang tidak mungkin akan terjadi keterlambatan pengajuan pendaftaran jaminan Fidusia dikarenakan kesibukan pihak yang berkewajiban mendaftarkan, permasalahan antrian, juga masalah biaya. Berat ringannya biaya itu sedikit banyak bergantung dari besar nilai jaminan. Biaya yang sama untuk nilai jaminan yang kecil, sudah barang tentu akan dirasa lebih berat dari pada jaminan yang nilainya besar. Biaya pendaftaran ini dibebankan pada debitor dan diatur dalam PP Pendaftaran Fidusia.

Beberapa kendala pendaftaran tersebut di atas dapat mengakibatkan kerugian pada pihak kreditor, karena apabila belum didaftarkan, maka sesuai yang telah dibahas sebelumnya, jaminan Fidusia belum lahir dengan sah. Demikian yang menjadi pertimbangan pembuat Undang-Undang dalam memutuskan mekanisme baru pendaftaran jaminan Fidusia, yaitu melalui online. Sebagaimana dalam penjelasan umum PP Pendaftaran Fidusia disampaikan bahwa kantor pendaftaran Fidusia melakukan pendaftaran jaminan Fidusia secara manual yang pada penerapannya memiliki beberapa kendala, antara lain tidak tercapainya pelayanan one-day service mengingat permohonan yang masuk sangat banyak melampaui kemampuan sumber daya manusia dan sarana yang ada. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, perlu diciptakan pola pelayanan pendaftaran jaminan Fidusia secara elektronik (online system).[18]

Awal mula pengaturan pendaftaran online ini disampaikan dalam Surat Edaran Ditjen AHU No. AHU-06.OT.03.01 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan Sistem Administrasi Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik (Online System) yang diterbitkan pada tanggal 5 Maret 2013 oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).[19] Saat ini pengaturannya terletak pada PP Pendaftaran Fidusia.

Jaminan fidusia memiliki ketentuan yang penting yaitu jika tidak dilakukannya pendaftaran untuk objek benda yang merupakan objek jaminan fidusia maka perlindungan hukum tidak dapat diberikan bagi penerima fidusia. Pihak penerima fidusia memiliki kewajiban dalam mendaftarkan jaminan fidusia. Menurut Pasal 11 ayat (1) UUJF yang menyatakan “benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia wajib didaftarkan. Tidak didaftarkannya jaminan fidusia menyebabkan jaminan fidusia tidak pernah lahir. Menurut Pasal 14 ayat (3) UUJF menyatakan “jaminan fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal dicatatnya jaminan fidusia dalam buku daftar fidusia”.

Penarapan asas droit de suite dapat dilihat pada hak preferen dalam jaminan fidusia. Hak preferen merupakan hak pendahuluan pelunasan piutang dari pada kreditur lainnya. Hak preferen dapat digunakan sebagai pengambilan pelunasan piutang yang didahulukan dari pada kreditur lainnya yang tidak melakukan pendaftaran fidusia. Selain itu dengan didaftarkan, maka fidusia memiliki kekuatan eksekutorial. Didaftarkannya jaminan fidusia maka penerima fidusia menjadi kreditur preferen atau mempunyai hak didahulukan untuk mengambil pelunasan piutangnya atas hasil eksekusi benda yang menjadi obyek jaminan fidusia. Penerima fidusia langsung dapat melaksanakan eksekusi terhadap obyek jaminan fidusia apabila pemberi fidusia melakukan cidera janji terhadap pelunasan hutang yang dijamin dengan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa harus melalui pangadilan dan bersifat final serta mengikat para pihak untuk melaksanakannya[20]

Pada saat jaminan fidusia itu dicatat dan didaftarkan maka lahirlah hak kebendaan pada pemegang fidusia, karena dengan pendaftaran itu telah memenuhi prinsip publisitas yang kemudian menimbulkan konsekuensi bahwa setiap orang mengetahui adanya objek dari jaminan yang diserahkan kepemilikannya kepada pihak kreditur.Melakukan pendaftaran fidusia merupakan syarat penting dari pelaksanaan jaminan fidusia dan harus dipenuhi. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 11 ayat (1) UUJF “benda yang dibebani dengan jaminan fidusia wajib didaftarkan”. Pembebanan jaminan fidusia tersebut harus dibuat dalam bentuk akta notaris dan menggunakan bahasa Indonesia.[21]

Akibat dari tidak didaftarkannya jaminan Fidusia ketika kredit macet pada jaminan fidusia adalah perjanjian dengan jaminan fidusia tersebut hanyalah berupa akta dibawah tangan yang tidak mempunyai kekuatan eksekutorial untuk mengeksekusi langsung barang yang ada dalam penguasaan konsumen dan juga hak preferen untuk terlebih dahulu diberikan haknya (dibandingkan dengan kreditur lainnya) atas pelunasan hutangnya yang diambil dari hasil penjualan barang jaminan hutang tersebut. Permasalahan yang muncul adalah ketika debitur tidak membayar angsuran dalam beberapa waktu tertentu atau tidak melunasinya maka pihak lembaga pembiayaan tidak dapat secara langsung mengeksekusi objek jaminan debitur. Pendaftara jaminan fidusia sangatlah penting karena berpengaruh terhadap kepastian hukum, Oleh karena itu tujuan pendaftaran jaminan fidusia adalah untuk melindungi pihak kreditur sebagai penerima fidusia dari debitur yang melakukan wanprestasi.

4.       Kesimpulan

Dengan didaftarkannya jaminan fidusia tujuannya guna memberikan kekuatan dan kepastian hukum terhadap pihak-pihak yaitu sebagai pemberi fidusia yaitu debitur dan sebagai penerima kreditur untuk memberikan dan menerima fidusia serta diberikan perlindungan yang bersifat hukum bagai penerima objek jaminan fidusia dengan memiliki sertifikat keterangan telah terdaftarnya objek jaminan fidusia. tujuan pendaftaran jaminan fidusia adalah agar masyarakat dapat mengakses informasi dan mengetahui keadaan benda yang merupakan objek jaminan fidusia. Kewajiban pendaftaran ini tetap berlaku meskipun kebendaan yang dibebani dengan jaminan Fidusia berada di luar wilayah Republik Indonesia. Akibat dari tidak didaftarkannya jaminan Fidusia ketika kredit macet pada jaminan fidusia adalah perjanjian dengan jaminan fidusia tersebut hanyalah berupa akta dibawah tangan yang tidak mempunyai kekuatan eksekutorial untuk mengeksekusi langsung barang yang ada dalam penguasaan konsumen dan juga hak preferen untuk terlebih dahulu diberikan haknya (dibandingkan dengan kreditur lainnya) atas pelunasan hutangnya yang diambil dari hasil penjualan barang jaminan hutang tersebut.Permasalahan yang muncul adalah ketika debitur tidak membayar angsuran dalam beberapa waktu tertentu atau tidak melunasinya maka pihak lembaga pembiayaan tidak dapat secara langsung mengeksekusi objek jaminan debitur.

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Seri Hukum Bisnis Jaminan Fidusia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, (2007).

  1. Satrio, Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan Fidusia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, (2002).

Rachmadi Usman. Hukum Jaminan Keperdataan. Jakarta: Sinar Grafika, (2008)

Tan Kamelo, Hukum Jaminan Fidusia Suatu Kebutuhan Yang Didambakan, Bandung: PT. Alumni (2006).

Jurnal

Adnyaswari, N., & Putrawan, S. Kekuatan Hukum Akta Jaminan Fidusia Yang Tidak Didaftarkan. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, Vol. 6 No. 16 (2018).

Apriansyah, Nizar. “Keabsahan Sertifikat Jaminan Fidusia yang Didaftarkan Secara Elektronik.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Vol. 12 No. 3 (2018).

Ariawan I Made Fri, Putrawan Suatra, “Pelaksanaan Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Online Pada Kantor Notaris Wilayah Kabupaten Gianyar”, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 10 No. 3 Tahun 2022.

Endi Suadnyani, N. Kecakapan Berdasarkan Batasan Usia Dalam Membuat Perjanjian Dihadapan Notaris. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, Vol. 16 No. 6 (2016).

Gautama, K., & Suantra, I. Akibat Hukum dan Upaya Penyelesaian Atas Musnahnya Objek Jaminan Fidusia dalam Perjanjian Kredit. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, Vol. 5 No. 2 (2018).

Handini Ilfadilla Handoko, Dr. Sihabudin, SH., MH, Dr. Reka Dewantara, SH., MH, 2017 Implikasi Yuridis Pendaftaran Fidusia Online Terhadap Data Nasabah Sebagai Rahasia Bank, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang.

Indraswari, K., & Suyatna, I. Akibat Hukum Akta Jaminan Fidusia Yang Tidak Didaftarkan Secara Elektronik. Kertha Semaya: journal ilmu hukum, Vol. 02 No. 03 (2018).

Junychandrasari Astawa, A., & Wiryawan, I. Perlindungan Hukum Terhadap Penerima Fidusia Apabila Benda Jaminan Fidusia Musnah Dalam Perjanjian Kredit. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum Vol. 8 No.5 (2020).

Laksana Arum Nugraheni, 2017, Tanggung Jawab Hukum Notaris Dalam Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik (Online System), Fakultas Hukum Universitas Atma JayaYogyakarta.

Ni Wayan Erna Sari, AA. Ketut Sukranatha, 2018, Pendaftaran Fidusia Online Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham Provinsi BalI, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar.

Nusantara, N., & Wirasila, A. Eksekusi Dan Pendaftaran Objek Jaminan Fidusia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Kertha Semaya, Vol. 02 No. 02 (2018).

Putra, Fani Martiawan Kumara. Pendaftaran Online Jaminan Fidusia Sebagai Suatu Fasilitas Kredit Dengan Potensi Lemahnya Perlindungan Kreditor. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Wijaya Kusuma Surabaya . Volume 24 Nomor 2 Tahun 2019.

Sundhari. “Pelaksanaan Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik (Online)”. Palangkaraya: Universitas PGRI Palangkaraya. Jurnal Morality. Volume 4 Nomor 2 Desember 2018.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia Dan Biaya Akta Jaminan Fidusia.

Peraturan Menkumham Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik.

Peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2013 tentan Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik.

 

 

[1] Tan Kamelo, Hukum Jaminan Fidusia Suatu Kebutuhan Yang Didambakan, Bandung: PT. Alumni  (2006), h. 213.

[2] Apriansyah, Nizar. “Keabsahan Sertifikat Jaminan Fidusia yang Didaftarkan Secara Elektronik.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 12, No. 3 (2018) : 227 - 241

[3] Laksana Arum Nugraheni, 2017, Tanggung Jawab Hukum Notaris Dalam Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik (Online System), Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta. h.11.

[4] Ni Wayan Erna Sari, AA. Ketut Sukranatha, 2018, Pendaftaran Fidusia Online Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham Provinsi BalI, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar. h.2.

[5] Junychandrasari Astawa, A., & Wiryawan, I. Perlindungan Hukum Terhadap Penerima Fidusia Apabila Benda Jaminan Fidusia Musnah Dalam Perjanjian Kredit. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, Vol. 8 No.5 (2020).

[6] Ariawan I Made Fri, Putrawan Suatra, “Pelaksanaan Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Online Pada Kantor Notaris Wilayah Kabupaten Gianyar”, Jurnal Kertha Semaya 10, No. 3 Tahun 2022, hlm. 561-571.

[7]  Handini Ilfadilla Handoko, Dr. Sihabudin, SH., MH, Dr. Reka Dewantara, SH., MH, 2017,  Implikasi Yuridis Pendaftaran Fidusia Online Terhadap Data Nasabah Sebagai Rahasia Bank, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang. h.7

[8] Indraswari, K., & Suyatna, I. Akibat Hukum Akta Jaminan Fidusia Yang Tidak Didaftarkan Secara Elektronik. Kertha Semaya: journal ilmu hukum, Vol.02, No.03 (2018), h. 10

[9]  Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Seri Hukum Bisnis Jaminan Fidusia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, (2007) h. 134.

[10] Rachmadi Usman. Hukum Jaminan Keperdataan. Jakarta: Sinar Grafika, (2008) h. 200-201.

[11] Ibid.

[12] Ibid.

[13]  Adnyaswari, N., & Putrawan, S. Kekuatan Hukum Akta Jaminan Fidusia Yang Tidak Didaftarkan. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, Vol.6 No 16, (2018).

[14]  J. Satrio, Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan Fidusia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, (2002), h. 179.

[15] Budi, N., & Atu Dewi, A. Pelaksanaan Pendaftaran Jaminan Fidusia Kendaraan Bermotor Pada Bank Perkreditan Rakyat Sewu Bali di Kabupaten Tabanan. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, Vol. 17 No. 9 (2020), h. 13.

[16] Endi Suadnyani, N. Kecakapan Berdasarkan Batasan Usia Dalam Membuat Perjanjian Dihadapan Notaris. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, Vol. 16 No. 6 (2016), h.16

[17] Nusantara, N., & Wirasila, A. Eksekusi Dan Pendaftaran Objek Jaminan Fidusia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Kertha Semaya Vol.02 No.02 (2018), h.14.

[18] Putra, Fani Martiawan Kumara. Pendaftaran Online Jaminan Fidusia Sebagai Suatu Fasilitas Kredit Dengan Potensi Lemahnya Perlindungan Kreditor. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Wijaya Kusuma Surabaya . Volume 24 Nomor 2 Tahun 2019, h.101.

[19] Sundhari. (2018). “Pelaksanaan Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik (Online)”. Jurnal Morality. Volume 4 Nomor 2 Desember 2018. Palangkaraya: Universitas PGRI Palangkaraya, h. 161.

[20] Gautama, K., & Suantra, I. Akibat Hukum dan Upaya Penyelesaian Atas Musnahnya Objek Jaminan Fidusia dalam Perjanjian Kredit. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, Vol. 5 No. 2 (2018), h.7

[21] Girinatha, D, Marwanto, M., & Sukranatha, A. Pelaksanaan Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik Oleh Notaris Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, Vol. 01 No, 19 (2018). h. 11.

Published
2022-12-02
How to Cite
VEVAKANANDA, I Dewa Gede Mega Kresna; DAHANA, Cokorda Dalem. PELAKSANAAN PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA SECARA ELEKTRONIK (ONLINE). Kertha Desa, [S.l.], v. 10, n. 12, p. 1278-1288, dec. 2022. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/94577>. Date accessed: 19 apr. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)