TANGGUNG JAWAB HUKUM BADAN PERTANAHAN NASIONAL DALAM MENANGGULANGI KONFLIK AGRARIA DI INDONESIA
Abstract
ABSTRAK
Tujuan studi ini untuk mengetahui tanggung jawab dari hukum pertanahan itu sendiri dan peran dari Badan Pertanahan Nasional dalam menanggulangi Konflik Agraria di indonesia dan juga agar mengetahui faktor apa saja yang menjadi penghambat dalam proses penyelesaian Sengketa Agraria di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang dimana dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan, buku-buku atau karya ilmiah serta kamus-kamus yang menerangkan mengenai permasalahan tersebut. Hasil studi dari penelitian ini yakni Sengketa perdata yang dimana sengketa mengenai hak dan merupakan kewenangan peradilan umum dalam penyelesaiannya. Faktor-faktor yang menghambat dalam menanganggulangi konflik agraria yang dimana agar mengetahui sejauh mana efektifitas hukum pertanahan dalam menanggulangi hal tersebut. Di Indonesia sendiri disetiap daerahnya tidak luput dengan adanya konflik agraria salah satunya di daerah Kalimatan Timur Kota Balikpapan. Niluh Eka Padma Widya selaku anggota Badan Pertanahan Nasional mengemukakan bahwa faktor penghambat dalam menanggulangi penyelesaian sengketa ini yakni tidak bukan ditimbulkan juga oleh masyarakat yang masih tabu akan peran Badan Pertanahan Nasional itu sendiri dalam menyelesaikan persoalan permasalahan tanah mereka.
Kata Kunci: Tanggung Jawab, Sengketa Tanah, Badan Pertanahan Nasional
ABSTRACT
The purpose of this study is to find out the responsibilities of the land law itself and the role of the National Land Agency in tackling Agrarian Conflicts in Indonesia and also to find out what factors are obstacles in the process of resolving Agrarian Disputes in Indonesia. The research method used in this study uses a normative legal research method which is carried out with an approach to legislation, books or scientific works and dictionaries that explain the problem. The results of the study from this research are civil disputes where disputes regarding rights and are the authority of the general court in their resolution. The inhibiting factors in dealing with agrarian conflicts are to know the extent of the effectiveness of land law in overcoming this. In Indonesia itself, each region is not spared by agrarian conflicts, one of which is in the area of ????East Kalimantan, the city of Balikpapan. Niluh Eka Padma Widya as a member of the National Land Agency stated that the inhibiting factor in tackling this dispute resolution was not caused by the people who were still taboo about the role of the National Land Agency itself in solving their land problems.
Key Words: Liability, Land Dispute, National Land Agency