PENGATURAN DAN UPAYA PENCEGAHAN KERUSAKAN LINGKUNGAN TERKAIT RENCANA PEMBANGUNAN KERETA GANTUNG DI GUNUNG ABANG KINTAMANI

  • IPutu Oka Suyasa Lingkar Studi Batur
  • Cokorda Dalem Dahana Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan terkait rencana pengembangan dan pembangunan kereta gantung di Gunung Abang Kintamani dan mencari tahu upaya yang perlu dilakukan terkait pencegahan potensi kerusakan lingkungan terhadap rencana pembangunan kereta gantung di wilayah Gunung Abang. Dengan penelitian hukum normatif yang meneliti bahan pustaka dan mengkaji asas-asas hukum dan kaedah hukum positif, didapatkan hasil penelitian yaitu; kawasan tempat akan dibangunnya kereta gantun di wilayah Gunung Abang diatur sebagai kawasan suci, kawasan sempadan jurang dan kawasan rawan bencana, dan kereta gantung dalam RTRW Kab. Bangli tidak diatur. Namun dalam Perda RIPKD Kab. Bangli pada pasal 28 huruf b, angka 4 disebutkan mengenai cable car, dalam penjelasan perda tidak disebutkan secara jelas maksud dari cable car. Upaya yang perlu dilakukan terkait pencegahan potensi kerusakan lingkungan yaitu lebih menekankan pada penegakan hukum preventif dalam bentuk melakukan pencegahan secara aktif dengan penegakan peraturan mengenai tata ruang wilayah kabupaten/kota, yang sebelumnya sudah didasari pada kajian lingkungan hidup strategis (KLHS).


The purpose of this study is to determine the arrangements related to the cable car construction plan in the Mount Abang Kintamani region and find out the efforts that need to be made related to the prevention of potential environmental damage to the planned railroad construction in the Mount Abang area. With normative legal research examining library materials and studying the principles of law and positive legal methods, the results of the study are obtained; the area where the train will be built in the area of Mount Abang is organized as a sacred area, cliff edge area and disaster-prone areas. And the cable car in RTRW Kab. Bangli is not set. But in RIPKD Regional Regulations, Kab. Bangli in article 28 letter b, number 4 is mentioned about the cable car, the regional regulation does not clearly state the purpose of the cable car. Efforts that need to be done related to the prevention of potential environmental damage that is more emphasis on preventive law enforcement in the form of active prevention. With enforcement of regulations regarding regency/city spatial plans, which had previously been based on a strategic environmental study.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-07-17
How to Cite
SUYASA, IPutu Oka; DAHANA, Cokorda Dalem. PENGATURAN DAN UPAYA PENCEGAHAN KERUSAKAN LINGKUNGAN TERKAIT RENCANA PEMBANGUNAN KERETA GANTUNG DI GUNUNG ABANG KINTAMANI. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 10, n. 9, p. 2057-2068, july 2022. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/83913>. Date accessed: 26 apr. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2022.v10.i09.p08.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)