PENYELESAIAN INDIKASI SERTIPIKAT TUMPANG TINDIHGANDA (OVERLAPPING) DALAM MENJAMIN LEGALITAS PEMEGANG HAK ATAS TANAH (STUDI KANTOR PERTANAHAN KOTA DENPASAR)
Abstract
Tujuan studi ini adalah untuk mengkaji terkait penyelesaian indikasi sertipikat tumpang tindih (overlapping) untuk menjamin legalitas pemegang hak atas tanah. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus (The case Approach) dan pendekatan Perundang-undangan (The statute Approach). Hasil Studi Menunjukkan bahwa permasalahan terkait dengan tumpang tindih (Overlapping) masih sering terjadi kepada pemegang sertipikat hak atas tanah, dan secara nasional pengaturan terkait dengan ruang lingkup Agraria diatur didalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Dalam perspektif indikasi tumpang tindih, kepastian hukum subyek pemegang hak atas suatu bidang tanah yang mengalami tumpang tindih (overlapping) perlu untuk diketahui serta diselesaikan sehingga di kemudian hari tidak menimbulkan permasalahan baru terkait bidang tanah yang sejak awal memang mengalami permasalahan terkait dengan tumpang tindih baik keseluruhan maupun sebagian terhadap suatu bidang tanah.
Kata kunci: Penyelesaian, Indikasi, Tumpang Tindih (overlapping), Sertipikat, Agraria