Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pengguna Aplikasi Pembayaran Digital (Digital Payment)
Abstract
Penulisan ini berjudul Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pengguna Aplikasi Pembayaran Digital (Digital Payment). Penulisan ini bertujuan untuk dapat mengetahui mekanisme pembayaran digital dalam sistem pembayaran di Indonesia, serta mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen selaku pengguna aplikasi pembayaran digital. Dalam penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Penelitian menunjukan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen pengguna aplikasi pembayaran digital (Digital Payment) secara umum diatur dalam Undang-Undang Nomor.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dan secara khusus diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor. 16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran. Apabila konsumen pengguna aplikasi pembayaran digital mengalami kerugian akibat dari penyelenggara jasa sistem pembayaran, maka Undang-Undang Nomor. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dan Peraturan Bank Indonesia No. 16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran dapat dijadikan sebagai acuan untuk mendapatkan perlindungan hukum. Peraturan-peraturan ini memberikan kepastian hukum bagi konsumen pengguna aplikasi pembayaran digital.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen, Aplikasi Pembayaran Digital