DUDUKAN OLEH DESA ADAT DI BALI: PENDEKATAN HUKUM NASIONAL DAN HUKUM ADAT
Abstract
Tujuan studi ini untuk mengetahui dan menganalisis tentang konsep dudukan oleh desa adat di Bali, serta mengetahui dan menganalisis tentang legalitas dudukan oleh desa adat di Bali. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil studi menunjukkan bahwa konsep dudukan menunjuk pada pendapatan lain-lain di desa adat yang bersumber dari swadharma (kewajiban) krama yang ada di lingkungan desa adat dan telah diatur dalam awig dan/atau pararem. Konsep dudukan oleh desa adat tidak boleh dimaknai sebagai pajak atau pungutan sebagaimana dimaksud dalam hukum nasional. Bahwa dudukan oleh desa adat di Bali merupakan tindakan yang legal. Dudukan tidak hanya diatur secara tegas dalam Peraturan Gubernur No. 34 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat, melainkan proses pelaksanaan dan peruntukannya juga turut diatur dalam pararem desa adat.
The purpose of this study is to find out and analyze the concept of dudukan by desa adat in Bali, as well as to find out and analyze the legality of dudukan by desa adat in. This study uses a normative legal research method with a statutory and conceptual approach. The results of the study indicate that the concept of dudukan refers to other income in desa adat which sourced from swadharma (obligation) of krama in the desa adat and has been regulated in awig and/or pararem. The concept of dudukan by desa adat should not be interpreted as taxes or levies as referred to in state law. Dudukan by desa adat in Bali is a legal act. Dudukan are not only regulated in Peraturan Gubernur No. 34 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat, but the implementation process and its allocation are also regulated regulated in pararem desa adat.