DESA ADAT SEBAGAI PELAKU USAHA PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C (STUDI DI DESA ADAT BADEG)
Abstract
Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui legalitas yang dimiliki desa adat untuk bertindak sebagai pelaku usaha pertambangan galian C serta kedudukan Hukum Desa adat yang melakukan usaha pertambangan diatas tanah Druwe Desa, sebagaimana dijelaskan desa adat merupakan merupakan kesatuan masyarakat yang memiliki kedudukan yang dapat menjalankan dan melaksanakan kebijakan lingkungan wilayahnya, sehingga dapat melaksanakan melaksanakan urusan dan kepentingan masyarakat setempat dalam kegiatan usaha pertambangan galian C di Desa Adat Badeg. Meninjau permasalahan di atas maka metode yang digunakan ialah penelitian socio-legal merupakan sebuah studi penelitian yang melihat hukum melalui penggabungan antara analisa normatif dan pendekatan ilmu non-hukum, bertujuan untuk mengidentifikasi hukum sebagai institusi sosial yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan danmemperoleh pengetahuan hukum secara empiris dengan terjun langsung ke obyek penelitian yaitu mengetahui bagaimana keadaan lapangan menegenai usaha pertambangan galian C pada Desa Adat Badeg, dengan analisa normatif yang meneliti melalui bahan berupa buku, jurnal dan peraturan perundang-undangan, sedangkan dengan analisa empiris yakni data yang diperoleh langsung dari masyarakat berupa wawancara. Pengelolahan tanah padruwen desa yang dijadikan pertambangan galian C merupakan tanah diperoleh berdasarkan metinin yang dilakukan oleh Desa Adat kepada masyarakat adat, tanah tersebut dapat dipergunakan untuk menunjang sektor perekonomian, sebagaimana pekerjaan masyarakat adat adalah menggarap tanah metinin menjadi pertambangan galian C sesuai dengan UU MINERBA dan menggunakan bahan galian yang ditegaskan dalam PP Nomor 26 Tahun 2012.
The writing of this article to find out and analyze the legality of the Traditional Village to act as a mining business actor for mining materials C on the Druwe Village land, and to know and analyze the legal position of the Badeg Traditional Village in you by mining C minerals on druwe land. The village, as explained by the customary village, is a community unit that has a position that can carry out and implement the environmental policy of its territory, so that it can carry out the affairs and interests of the local community in the C excavation mining business activities in the Badeg Traditional Village. Reviewing the above problems, the method used is socio-legal research, which is a research study that looks at law through a combination of normative analysis and non-legal scientific approaches, aims to identify law as a real and functional social institution in a living system and obtain empirical legal knowledge. by going directly to the object of research, namely knowing how the state of the field regarding the C mining business in Badeg Traditional Village, with normative analysis that examines through materials in the form of books, journals and statutory regulations, while with empirical analysis, namely data obtained directly from the community in the form of Interview. The management of the village padruwen land which is used as an excavation C mining is land obtained based on metinine carried out by the Traditional Village to the customary community, the land can be used to support the economic sector, as the work of the customary community is to cultivate metinine land into quarry mining C in accordance with the MINERBA Law and use minerals that are confirmed in Government Regulation Number 26 of 2012.