PENGAWASAN AKTIVITAS PRAMUWISATA ILLEGAL DI KEPARIWISATAAN BALI
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk membahas mengenai Pengawasan Aktivitas Pramuwisata Illegal Di Kepariwisataan Bali. Adapun juga penuujuan dari penulisan jurnal ini untuk mengetahui pengawasan dan aturan apa yang sudah ditetapkan untuk kasus pramuwisata illegal yang terjadi di pulau bali dan bentuk pengawasan apa yang dilakukan pemerintah Provinsi Bali serta alasan dari pramuwisata tersebut tidak mengantongi izinnya, serta bertujuan untuk mengetahui apa saja dampak dari maraknya pramuwisata illegal bagi kepariwisataan di Bali. Metode penelitian dan tujuan penelitian tersebut menggunakan adalah metode normatif, dalam penulisan jurnal ini menuju pada peraturan perundag-undangan yang berkaitan dengan isu yang juga dibahas untuk menemukan tujuan - tujuan dari isu tersebut. Penulisan jurnal ini berlatar belakang dari banyaknya unsur kejadianmengenai maraknya pramuwisata atau tour guide yang tidak mengantongi izin legal mulai dari pribumi dan juga warga negara asing, karena maraknya kantong perizinan yang illegal berada di pulau bali. Adapun peraturan yang mengatur mengenai jasa pramuwisata itu sendiri telah diatur dalam “Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 5 tahun 2008” dan juga “Peraturan Daerah Bali No. 5 Tahun 2016” yang memuat ketentuan dasar, penggolongan dan ruang lingkup, persyaratan, sertifikat pramuwisata, tanda pengenal, pelaksanaan tugas, Layanan pemandu wisata Bali tunduk pada pengawasan, kontrol, dan hukum pidana. Karena kelangkaan pemandu lokal yang fasih berbahasa Rusia, banyak turis Rusia yang terpikat oleh pemandu wisata asing ilegal dari Rusia. Akibatnya, banyak pemandu wisata asing ilegal adalah warga negara asing, terutama yang berasal dari Rusia. Maraknya pramuwisata illegal yang tidak mengantongi izin tentu akan memberikan berbagai dampak negatif terhadap perekonomian serta pariwisata di Bali itu sendiri.