TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP PENGGUNA JALAN TOL YANG DIRUGIKAN AKIBAT BANJIR DI JALAN TOL
Abstract
Tujuan dilakukannya studi ini adalah untuk mengkaji bentuk pertanggungjawaban hukum pengelola jalan tol terhadap kerugian yang dialami pengguna jalan akibat terjadinya banjir serta untuk mengetahui apakah banjir di jalan tol dapat diklasifikasikan sebagai Force Majeure. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normati dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Sumber bahan hukum yang digunakan pada penelitian ini adalah bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder yang menerangkan bahan hukum primer . Pendekatan dalam penelitian ini dilakukan dengan pendekatan konseptual dan dianalisis dengan logika deduktif. Hasil studi menunjukkan bahwa bentuk pertanggungjawaban hukum pengelola jalan tol terhadap kerugian yang dialami pengguna jalan mengacu pada Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Hukum. Banjir di ruas jalan tol bukanlah merupakan Force Majeure karena tidak terpenuhinya unsur-unsur Force Majeure, sehingga Badan Usaha Penyelenggara Jalan selaku pelaku usaha wajib bertanggungjawab atas kerugian yang dialami Pengguna Jalan Tol.
The purpose of this study is to examine the form of toll road management's legal liability for losses suffered by road users due to flooding and to determine whether flooding on toll roads can be classified as Force Majeure. This study uses a normative legal research method with a statutory approach. The sources of legal materials used in this research are primary legal materials in the form of statutory regulations and secondary legal materials that explain primary legal materials. The approach in this study was carried out with a conceptual approach and analyzed by deductive logic. The results of the study show that the form of legal responsibility for toll road managers for losses suffered by road users refers to Article 19 of Law Number 8 of 1999 concerning Legal Protection. Flooding on toll roads is not a Force Majeure because the elements of Force Majeure are not fulfilled, so that the Road Management Business Entity as a business actor must be responsible for the losses suffered by toll road users.