KEABSAHAN KONTRAK PERDAGANGAN SECARA ELEKTRONIK (E-CONTACT) DITINJAU DARI PASAL 1320 BURGERLIJK WETBOEK
Abstract
Kontrak perdagangan secara elektronik (e-contract) apabila dibandingkan dengan kontrak perdagangan yang dibuat secara konvensional yang pengaturan hukumnya sudah jelas, masih merupakan hal yang sangat baru dan oleh karenanya masih perlu dilakukan pengkajian lebih lanjut mengenai keabsahannya. Jurnal ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif yang bertujuan untuk mengetahui keabsahan dari kontrak perdagangan yang dibuat secara elektronik ditinjau dari burgerlijk wetboek dan akibat hokum dari e-contact yang dibuat secara tidak sah. Hasil pembahasan menemukan bahwa e-contract adalah sah apabila telah memenuhi seluruh aturan mengenai syarat-syarat sahnya kontrak yang tercantum dalam Pasal 1320 BW dan akibat hukum dari e-contract yang tidak sah adalah dapat dibatalkan dan batal demi hukum. Adapun e-contract menjadi dapat dibatalkan apabila tidak memenuhi syarat-syarat subyektif di dalam Pasal 1320 BW dan menjadi batal demi hukum apabila tidak memenuhi syarat-syarat obyektif di dalam Pasal 1320 BW.
Kata Kunci: Kontrak, Kontrak Perdagangan Elektronik, dan Perdagangan