ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENDAMAIAN DALAM PERKARA PERCERAIAN APARATUR SIPIL NEGARA DENGAN PENDEKATAN HUKUM PERKAWINAN
Abstract
Ketika perkawinan tidak dapat dipertahankan kembali, maka perceraian menjadi salah satu upaya yang ditempuh oleh sebuah pasangan suami istri untuk melepaskan ikatan kekeluargaan yang terjalin diantaranya. Dalam pengaturan hukum nasional, prosedur perceraian tidak dapat disetarakan secara general namun ditentukan oleh status ataupun profesinya. Hal ini turut berlaku bagi para pihak yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya PNS yang oleh karena profesinya maka mengharuskan adanya pengkhususan dalam proses perceraian yakni melewati tahap perijinan dan pendamaian oleh atasannya. Journal ini disusun untuk menganalisis aktifitas syarat sahnya perceraian dan bentuk serta peran upaya pendamaian dalam perkara perceraian Pegawai Negeri Sipil dengan menggunakan metode normatif dan pendekatan fakta, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis dan sintesis hukum. Hasil akhir dari Journal ini bermuara pada kesimpulan bahwa syarat sahnya perceraian PNS tidak sepenuhnya sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan namun adapula syarat-syarat khusus yakni mendapatkan ijin dari atasan dan telah melewati tahap mediasi namun tidak dapat diselesaikan.
Kata Kunci : Perceraian, Aparatur Sipil Negara, Pemerintah, Pendamaian, Mediasi, Pasangan