KEABSAHAN KONTRAK PERDAGANGAN SECARA ELEKTRONIK (E-CONTACT) DITINJAU DARI PASAL 1320 BURGERLIJK WETBOEK

  • Gede Eka Prasetya Dewantara
  • I Wayan Novy Purwanto

Abstract

Kontrak perdagangan secara elektronik (e-contract) apabila dibandingkan dengan kontrak perdagangan yang dibuat secara konvensional yang pengaturan hukumnya sudah jelas, masih merupakan hal yang sangat baru dan oleh karenanya masih perlu dilakukan pengkajian lebih lanjut mengenai keabsahannya. Jurnal ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif yang bertujuan untuk mengetahui keabsahan dari kontrak perdagangan yang dibuat secara elektronik ditinjau dari burgerlijk wetboek dan akibat hokum dari e-contact yang dibuat secara tidak sah. Hasil pembahasan menemukan bahwa e-contract adalah sah apabila telah memenuhi seluruh aturan mengenai syarat-syarat sahnya kontrak yang tercantum dalam Pasal 1320 BW dan akibat hukum dari e-contract yang tidak sah adalah dapat dibatalkan dan batal demi hukum. Adapun e-contract menjadi dapat dibatalkan apabila tidak memenuhi syarat-syarat subyektif di dalam Pasal 1320 BW dan menjadi batal demi hukum apabila tidak memenuhi syarat-syarat obyektif di dalam Pasal 1320 BW.


Kata Kunci: Kontrak, Kontrak Perdagangan Elektronik, dan Perdagangan

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2019-12-17
How to Cite
DEWANTARA, Gede Eka Prasetya; PURWANTO, I Wayan Novy. KEABSAHAN KONTRAK PERDAGANGAN SECARA ELEKTRONIK (E-CONTACT) DITINJAU DARI PASAL 1320 BURGERLIJK WETBOEK. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 8, n. 1, p. 1-13, dec. 2019. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/56026>. Date accessed: 22 nov. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 4 5 6 > >>