KORELASI ANTARA WAKTU KERJA LEMBUR TERHADAP UPAH YANG TERJADI DI LINGKUNGAN MASYARAKAT WARIBANG
Abstract
Pemberian upah oleh pengusaha kepada pekerja didasarkan dengan beragam faktor, seperti halnya faktor usia, pekerjaan yang dilakukan, pengalaman bekerja, waktu kerja, dll. Pengusaha yang cenderung hanya melihat faktor waktu kerja dalam pemberian upah kepada pekerja dalam hal ini menimbulkan permasalahan karena sangatlah menyimpang dalam ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 78 ayat (2) UU tersebut menyatakan bahwa setiap pekerja yang melakukan waktu kerja lembur wajib diberikan upah lembur. Namun pada kenyataannya terjadi kesenjangan das sollen dengan das sein yaitu antara norma atau peraturan yang ada tidak sesuai dengan yang diterapkan dalam masyarakat. Metode penelitian yang digunakan dalam makalah ilmiah ini adalah metode penelitian hukum empiris. Melihat berbagai faktor dalam memberikan upah kepada pekerja, dalam kenyataannya terdapat juga faktor lain yang dijadikan pertimbangan pengusaha dalam memberikan upah yaitu apabila adanya waktu kerja lembur yang dijalani oleh pekerja, namun yang terjadi dalam lingkungan masyarakat waribang tidak sesuainya upah kerja lembur yang didapatkan dengan waktu kerja lembur yang dijalani.
Kata Kunci: pemberian upah, waktu kerja, das sollen, das sein