PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN TERKAIT PEREDARAN MIE INSTAN KADALUARSA DI KOTA DENPASAR
Abstract
Perkembangan sektor ekonomi kususnya perdagangan menghasilkan berbagai jenis barang atau variasi makanan. Tetapi dalam peredaran makanan diindonesia khusus nya mie instan masih menjadi hal yang harus diperhatikan, dimana konsumen sering kali dirugikan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan menjual mie instan yang sudah kadaluarsa. Persaingan global membuat pelaku usaha menghalalkan segala cara untuk meraup keuntungan salah satunya dengan cara mengedarkan makanan kadaluarsa sehingga mereka dapat menekan angka kerugian.
Metode penulisan yang digunakan dalam penulisan jurnal ini menggunakan metode yuridis empiris yang pada hakekatnya meneliti hukum dalam penerapannya di kehidupan masyarakat. Ciri dari penelitian yuridis empiris adalah suatu penelitian yang beranjak dari kesenjangan das sollen (teori) dengan das sein (praktek atau kenyataan).
Hasil dari penelitian ini adalah Perlindungan hukum bagi konsumen terkait peredaran mie instan kadaluarsa di Denpasar memang perlu diperhatikan dimana banyak konsumen tidak hanya dikota Denpasar merasakan kerugian akibat makanan atau minuman kadaluarsa. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen maka terjaminnya konsumen yang merasa dirugikan serta Badan Penawas Obat dan Makanan dalam tugasnya hanya menjadi media dalam pembinaan bagi pelaku usaha atau produsen yang menjual barang atau makanan yang kadaluarsa, sedangkan dalam menindak dalam pelaksanaannya yaitu dinas kesehatan. Tidak hanya memberikan binaan, badan pengawas obat dan makanan dapat memberikan rekomendasi agar ditindak lanjuti oleh dinas kesehatan, serta masyarakat sebagai konsumen sekiranya harus lebih hati-hati dalam membeli makan dan jika mendapati pelaku usaha yang nakal dalam hal menjual makanan yang kadaluarsa dapat melaporkan ke badan pengawas obat dan makanan.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen, Kadaluarsa