PENYELESAIAN KREDIT MACET PADA LEMBAGA PERKREDITAN DESA DI DESA PADANGSAMBIAN KOTA DENPASAR
Abstract
Lembaga Perkreditan Desa di Desa Padangsambian dibentuk berdasarkan prinsip ekonomi kerakyatan yang berasaskan kekeluargaan, yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 Tentang . Pada saat mengajukan permohonan kredit di Lembaga Perkreditan Desa dilakukan perjanjian kredit dengan jaminan juga dengan pemohon kredit. Kredit diberikan dengan jaminan, salah satunya yaitu hak tanggungan. Permasalahan yang terjadi pada beberapa Lembaga Perkreditan Desa di Padangsambian yaitu karena debitur lalai untuk melakukan kewajibannya melunasi kredit dengan jaminan hak tanggungan yang telah diberikan kepada debitur dan tindakan debitur berakibat terjadinya kredit macet. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini yaitu dengan yuridis empiris.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dapat diketahui bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kredit macet yaitu faktor internal yang disebabkan oleh pihak Lembaga Perkreditan Desa itu sendiri maupun faktor eksternal yang disebabkan oleh debitur dari koperasi tersebut. Bentuk penyelesaian kredit macet dengan jaminan hak tanggungan pada Lembaga Perkreditan Desa di Padangsambian yaitu dengan memberikan surat peringatan kepada debitur yang menunggak, kemudian melakukan musyawarah dengan debitur untuk mencari solusi penyelesaian kredit macet secara bersama-sama, apabila tidak ditemukan jalan tengah maka dibawa ke Pengadilan, diselesaikan secara lelang apabila telah terjadi kesepakatan antara debitur dan Lembaga Perkreditan Desa dalam hal debitur sudah tidak bisa lagi melunasi sisa kreditnya.
Kata kunci: kredit macet, hak tanggungan, Lembaga Perkreditan Desa