ANONIMISASI PUTUSAN: MENELAAH KESELARASAN ANONIMISASI DALAM MINUTASI PUTUSAN NO. 7/PID.SUS-ANAK/2024/PN DPS
Abstract
Tujuan dari adanya penulisan Jurnal Hukum ini guna menelisik apakah benar Putusan No. 7/PID.SUS-ANAK/2024/PN DPS terdapat cacat anonimisasi atau tidak dan juga bertujuan untuk mengetahui betapa pentingnya untuk memperhatikan anonimisasi dalam minutasi pada Putusan tersebut yang menyasar subjek berupa Anak yang Berhadapan dengan Hukum di dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam menelisik berbagai tujuan tersebut, Penulis memilih menggunakan metode penelitian yuridis normatif atau doktrinal, yaitu dengan cara menggunakan pendekatan statute approach. Hasil yang didapatkan, yaitu Tidak terdapat cacat anonimisasi dalam “Putusan No. 7/PID.SUS-ANAK/2024/PN DPS” dan dalam minutasi putusan tersebut haruslah sangat diperhatikan agar tidak menimbulkan kerugian bagi para anak yang harus terlibat dalam kasus pidana anak.
ABSTRACT
The purpose of writing this Law Journal is to examine whether Decision No. 7/PID.SUS-ANAK/2024/PN DPS whether there’s an anonymization defect or not and also aims to find out how important it is to pay attention to anonymization in the minutes of the Decision which targets the subject of Children in Conflict with the Law in the Juvenile Criminal Justice System. In examining these various objectives, the author chose to use a normative juridical or doctrinal research method, namely by using a statute approach. The results obtained are that there is no anonymization defect in “Decision no. 7/PID.SUS-ANAK/2024/PN DPS” and in the minutes of the decision, great care must be taken so as not to cause harm to children who are involved in juvenile criminal cases.