Kedudukan Sertipikat Hak Atas Tanah terkait Berlakunya Sistem Publikasi Negatif di Indonesia
Abstract
The purpose of writing this article aims to provide an understanding related to how the status of property rights certificates with the enactment of the negative publication system. The research method used is a normative research method. The results of the research are (1) The regulation of land ownership rights by the people in Indonesia is regulated in Law no. 5 of 1960 concerning Agrarian Principles which was later explained in more detail through Government Regulation no. 24 of 1997 concerning Land Registration as the legal basis and contains procedures for the process and settlement and, (2) Legal certainty regarding land ownership rights with the application of a negative publication system is evidenced by a land certificate which will have a permanent position after 5 (five) years. ) years no one has sued or proved otherwise.
Tujuan dari penulisan artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang berkaitan dengan bagaimana kedudukan sertipikat hak milik dengan berlakunya sistem publikasi negatif. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normative dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitiannya adalah (1) Pengaturan hak atas kepemilikan tanah oleh masyarakat di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok – Pokok Agraria yang kemudian dijelaskan lebih detail melalui Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah sebagai dasar hukumnya dan memuat mengenai tata cara proses dan penyelesaiannya dan, (2) Kepastian hukum mengenai hak atas kepemilikan tanah dengan berlakunya sistem publikasi negatif dibuktikan dengan sertipikat tanah yang dimana akan memiliki kedudukan yang tetap ketika setelah 5 (lima) tahun tidak ada yang menggugat atau membuktikan sebaliknya.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law of Journal) by Faculty of Law Udayana University is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.