Studi Perbandingan Legalitas Pengaturan E-Cigarettes di Indonesia dengan Beberapa Negara Asia Tenggara
Abstract
The purpose of this study is to analyze the provisions of e-ciggarette in several countries in Southeast Asia and then to examine the existing regulations in Indonesia to date. The research method used in this study is a normative legal research method with an invitation approach and a comparative approach. Results from smoking studies (show) that in neighboring countries, policies towards e-cigarettes vary. In Brunei Darussalam, Malaysia, Singapore and Vietnam, e-cigarettes are equated with tobacco cigarettes so that they use existing regulations in terms of importation, sale, and so on. Meanwhile in Cambodia, there are new regulations at the level of a Circular, Ministry of Assistance that increase sales, and places where e-cigarettes are not permitted. Thailand chose to combine existing regulations and issue new regulations related to e-cigarettes. However in Indonesia this has not been done and is only profit-oriented 57% of the customs according to the country.
Tujuan studi ini adalah untuk menganalisis ketentuan e-ciggarette pada beberapa Negara di Asia Tenggara yang kemudian dikaitkan dengan regulasi yang ada di Indonesia hingga saat ini. Metode penelitian yang digunakan dalam studi ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Hasil dari penelitian menyatakan (menunjukkan) bahwa di negara-negara tetangga, kebijakan terhadap rokok elektrik bervariasi. Di Brunei Darussalam, Malaysia, Singapura dan Vietnam rokok elektrik disamakan dengan rokok tembakau sehingga menggunakan aturan yang sudah ada baik itu dalam hal importasi, penjualan, dan sebagainya. Sementara di Kamboja, ada ada aturan baru setingkat Surat Edaran Kementerian yang mengatur impor, penjualan, dan tempat-tempat yang tidak diperbolehkan mengonsumsi rokok elektrik. Thailand memilih mengombinasikan antara aturan yang sudah ada dan menerbitkan regulasi baru terkait rokok elektrik. Namun di Indonesia hal tersebut belum dilakukan dan hanya berorientasi pada keuntungan 57% dari bea cukai yang dibayarkan kepada negara.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law of Journal) by Faculty of Law Udayana University is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.