Pengaturan Perlindungan Hukum Terhadap Smell Sebagai Merek dalam Perspektif Hak Kekayaan Intelektual
Abstract
The purpose of writing this journal is to find out how to regulate smell in trademark law in Indonesia and to find out how to regulate smell in trademark law in Indonesia in the future. The research method used in this journal is the normative legal research method, namely research by describing a problem which is then discussed using legal theories in accordance with statutory regulations. Research results show that trademark law in Indonesia in the future needs to regulate smell as a trademark because Indonesia is a member of the WTO-TRIPs which requires adjustments of national law to the agreement. In order to protect smell, Indonesia needs to pay attention to the policies of several countries in brand protection as stated in the brand definition. In addition, the need for regulation of smell is to help provide protection for inventors and speakers who have sacrificed their energy, time, and mind to produce the work, where the work is an original work.
Tujuan dari penulisan jurnal ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang smell dalam hukum merek di Indonesia dan untuk mengetahui bagaiamana pengaturan tentang smell dalam hukum merek di Indonesia pada masa mendatang.Metode penelitian yang digunakan dalam jurnal ini yaitu metode penelitian hukum normatif, yakni penelitian dengan memaparkan suatu permasalahan yang selanjutnya dibahas dengan menggunakan teori-teori hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Hasil Penelitian menunjukkan bahwa hukum merek di Indonesia pada masa mendatang perlu mengatur smell sebagai merek karena Indonesia tergabung dalam anggota WTO-TRIPs yang mengharuskan penyesuaian hukum nasionalnya terhadap perjanjian tersebut. Agar dapat melindungi smell, Indonesia perlu memperhatikan kebijakan beberapa negara dalam perlindungan merek yang tertuang dalam definisi merek. Selain itu perlunya pengaturan terhadap smell adalah untuk membantu memberikan perlindungan bagi penemu dan pencitpa yang telah mengorbankan tenaga, waktu, serta pikirannya untuk menghasilkan karya tersebut, dimana karya tersebut adalah karya orisinil.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law of Journal) by Faculty of Law Udayana University is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.