PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA OUTSOURCING DALAM PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) AKIBAT EFISIENSI BIAYA
Abstract
Tujuan studi ini untuk mengetahui pengaturan hukum pekerja outsourcing dalam pemutusan hubungan kerja akibat efisiensi biaya serta upaya penyelesaian hukum dalam perselisihan pemutusan hubungan kerja pekerja outsourcing. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil dari penelitian ini adalah pengaturan hukum pekerja outsourcing dalam pemutusan hubungan kerja akibat efisiensi biaya menurut hukum nasional diatur dalam UU Ketenagakerja, UU Cipta Kerja, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi KEP.100/Men/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pekerjaan Waktu Tertentu (PKWT). Pengaturan pesangon PHK diatur dalam Pasal 40 ayat (2), (3), (4) dan Pasal 43 ayat (1), (2). Pengaturan terkait dengan PHK dengan alasan efesiensi biaya dalam PP 35/2021 tidak mengatur secara langsung terkait PHK dengan alasan efisiensi biaya, khususnya Pasal 36 huruf b PP 35/2021 merupakan pasal yang terdapat kekaburan karena tidak terdapat penjelasan mengenai contoh tindakan lebih lanjut dan seberapa besar kerugian perusahaan yang dapat melakukan efisiensi. Upaya penyelesaian hukum dalam perselisihan pemutusan hubungan kerja pekerja outsourcing wajib dilakukan musyawarah mufakat antara pengusaha dan pekerja. Apabila terdapat perbedaan pendapat dapat mengajukannya ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial. Adapun upaya penyelesaian dalam perselisihan hubungan industrial ada 5 yaitu, bipartit, mediasi, arbitrase, konsiliasi, dan Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial.
The purpose of this study is to find out the legal arrangements for agency workers in termination of employment due to cost efficiency and legal settlement efforts in disputes over termination of employment of outsourced workers. The research method used is a normative research method using statutory and conceptual approaches. The results of this study are legal arrangements for outsourced workers in termination of employment due to cost efficiency according to national law regulated in the Manpower Law, Job Creation Law, Decree of the Minister of Manpower and Transmigration KEP.100/Men/VI/2004 concerning Provisions for Executing Work for a Specific Time (PKWT). Arrangements for severance pay for layoffs are regulated in Article 40 paragraphs (2), (3), (4) and Article 43 paragraphs (1), (2). Regulations related to layoffs for reasons of cost efficiency in PP 35/2021 do not directly regulate layoffs for reasons of cost efficiency, in particular Article 36 letter b PP 35/2021 is an article that contains ambiguity because there is no explanation regarding examples of further action and how big company losses that can make efficiency. Legal settlement efforts in disputes over the termination of employment of outsourced workers must be carried out by deliberation to reach a consensus between employers and workers. If there is a difference of opinion, you can submit it to the Industrial Relations Dispute Court. There are 5 efforts to resolve industrial relations disputes, namely bipartite, mediation, arbitration, conciliation, and the Industrial Relations Dispute Court.