PENGATURAN DAN KEBIJAKAN RESTRUKTURISASI KREDIT DALAM MASA PANDEMI COVID-19
Abstract
Studi ini bertujuan ini untuk mengetahui bagaimana pengaturan serta kebijakan apa yang dilaksanakan dari adanya restrukturisasi kredit dalam masa pandemi covid-19 ini. Restrukturisasi kredit adalah salah satu kebijakan yang diterapkan oleh pihak kreditur kepada pihak debitur sebagai upaya mengatasi kredit macet yang dialami pihak debitur. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan studi ini ialah menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan melakukan pendekatan terhadap perundang-undangan yang dilakukan dengan mengkaji isu hukum menggunakan beberapa referensi seperti buku, jurnal, dan peraturan perundang-undangan. Dari penulisan ini terdapat hasil yang menunjukkan bahwa penerapan kebijakan restrukturisasi kredit dalam masa pandemi ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 dan Peraturan OJK Nomor 48/POJK.03/2020, serta kebijakan yang diterapkan pada restrukturisasi kredit seperti suku bunga kredit diturunkan, jangka waktu kredit diperpanjang, tunggakan bunga kredit dikurangi, fasilitas kredit ditambah, dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.
This study aims to find out how the regulations and policies are implemented from the credit restructuring during this covid-19 pandemic. Credit restructuring is one of the policies implemented by creditors to debtors as an effort to overcome bad loans experienced by debtors. The research method used in writing this study is to use normative legal research methods by approaching legislation which is carried out by examining legal issues using several references such as books, journals, and statutory regulations. From this writing, there are results showing that the application of credit restructuring policies during this pandemic is contained in OJK Regulation Number 11/POJK.03/2020 and OJK Regulation Number 48/POJK.03/2020, as well as policies applied to credit restructuring such as interest rates. reduced credit, extended credit period, reduced loan interest arrears, increased credit facilities, and converted credit into temporary equity participation.