Pengaturan Digitalisasi Peta Terkait Transportasi Online dalam Perspektif Hak Cipta
Abstract
The purpose of writing this article is to examine the map digitization arrangement from a copyright perspective and to examine legal sanctions for parties who violate the map digitization arrangement. The research method used in this article is the normative legal research method, in which this research aims to study and provide information about all new things that are not yet known by the general public. The results of this study indicate that the regulations regarding map digitization are basically strictly regulated in Law Number 28 of 2014 concerning Copyright. In addition, the arrangement for digitizing maps can also refer to Article 1 paragraph 1 and paragraph 4 of Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions and its amendments, as well as adopting the Singapore Copyright Act. Legal sanctions for parties who violate the map digitization arrangement are civil sanctions based on Article 1365 of the Civil Code and criminal sanctions as regulated in Article 113 paragraph (3) in the form of imprisonment for 4 (four) years and a fine of Rp. 1,000,000,000.00.
Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengkaji pengaturan digitalisasi peta dalam perspektif hak cipta dan mengkaji sanksi hukum bagi pihak yang melanggar pengaturan digitalisasi peta. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah metode penelitian hukum normatif, di mana penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan memberikan informasi mengenai segala sesuatu hal baru yang belum diketahui oleh khalayak umum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan mengenai digitalisasi peta pada dasarnya telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Disamping itu, pengaturan digitalisasi peta dapat pula merujuk pada Pasal 1 angka 1 dan angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan perubahannya, maupun mengadopsi Undang-Undang Hak Cipta Singapura. Sanksi hukum bagi pihak yang melanggar pengaturan digitalisasi peta yaitu sanksi perdata berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata dam sanksi pidana sebagaimana diatur pada Pasal 113 ayat (3) berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law of Journal) by Faculty of Law Udayana University is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.