Kewenangan Notaris Dalam Pembuatan Akta Perjanjian Hibah Atas Tanah
Abstract
Abstract
The purpose of this study was to determine and understanding the authority of the Notary in making the Deed of Grant Agreement on land based on the Civil Code and the Authority of the Notary in making the Deed of Grant Agreement on land based on the Act of Notary Position. This study uses a normative research method with a statutory approach and a library approach. The results of the study that the Civil Code has regulated agreements and regulates grants, based on the Civil Code Notaries have the authority to make a Deed of Grant Agreement on land, namely based on Article 1666, Article 1682 of the Civil Code, while in the Law on Notary Positions the authority of a Notary to make a deed is based on Article 15 paragraphs (1) and (2) of the Law on Notary Positions.
Abstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami dan mengetahui kewenangan-kewengangan Notaris dalam hal pembuatan Akta Perjanjian Hibah atas tanah berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kewenangan Notaris dalam pembuatan Akta Perjanjian Hibah atas tanah berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan kepustakaan. Hasil penelitian bahwa KUHPerdata telah mengatur tentang perjanjian dan mengatur tentang hibah maka berdasarkan KUHPerdata Notaris berwenang membuat Akta Perjanjian Hibah atas tanah yaitu berdasarkan Pasal 1666, Pasal 1682 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sedangkan di dalam Undang-Undang Jabatan Notaris kewenangan Notaris untuk membuat akta adalah berdasarkan Pasal 15 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Jabatan Notaris.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.