KEABSAHAN KONTRAK ELEKTRONIK (E-CONTRACT) DALAM PERJANJIAN BISNIS
Abstract
Tujuan penulisan jurnal ini untuk mengkaji pengaturan bentuk kontrak bisnis berdasarkan peraturan perudang-undangan atau peraturan internasional. Kontrak konvensional telah diyakini sah dan mengikat secara hukum karena pengaturannya yang sudah jelas dan lebih sering digunakan dalam perjanjian bisnis di Indonesia. Kontrak elektronik merupakan bentuk kontrak yang baru dan perlu dikaji lebih jauh untuk memberikan adukasi bagi masyrakat luas di Indonesia mengenai keabsahannya. Penggunaan metode dalam penulisan jurnal ini adalah metode penelitian hukum yuridis normatif untuk memecahkan masalah bentuk kontrak elektronik dan keabsahannya dikaji dari Burgerlijk WetBoek, Undang undang InformasiĀ danĀ Transaksi Elektonik dan United Nation Commission Internasional Trade Law. Hasil studi menunjukkan kontrak elektronik adalah kontrak atau perjanjian yang yang dibuat para pihak melalui sistem elektonik. Peraturan perundang-undangan di Indonesia bahkan internasional tidak pernah menentukan bentuk bentuk kontrak dan format kontrak secara mutlak. Para pihak bebas menentukan bentuk kontrak yang disepakati namun tetap mengikuti semua syarat kontrak utama dan telah diatur oleh undang-undang yaitu adanya kesepakatan dari para pihak yang berkontrak. Kontrak elektronik berlaku sah dan mengikat sah secara hukum.
Conventional contracts are believed to be valid and legally binding due to clear arrangements and are more often used in business agreements in Indonesia. Electronic contracts are a new form of contract and need to be studied further to provide education for the wider community in Indonesia regarding its validity. The method used in writing this journal is a normative juridical legal research method to solve the problem of the form of electronic contracts and its validity is assessed from the Burgerlijk WetBoek, the Information and Electronic Transactions of Law and United Nation Commission Internasional Trade Law. The results of the discussion found that electronic contracts are contracts or agreements made by the parties through the electronic system. Indonesian legislative and even international regulations never determine the form of contract and contract format in absolute terms. The parties are free to determine the type of contract that is agreed upon but still follows the terms of the contract that are primarily and have been regulated by law, namely the agreement of the contracting parties. Electronic contracts are valid and legally binding.