PELAKSANAAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA TERHADAP PEKERJA HARIAN LEPAS PADA PHENON EVENT DENPASAR
Abstract
Penulisan jurnal ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja harian lepas serta untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan perlindungan hukum atas kesehatan dan keselamatan kerja bagi pekerja harian lepas pada Perusahaan Phenon Event di Denpasar. Metode penelitian yang digunakan yakni metode penelitian hukum empiris, menggunakan pendekatan dari peraturan perundang-undangan (the statue approach) dan pendekatan fakta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perusahaan Phenon Event Denpasar belum melaksanakan kesehatan dan keselamatan kerja sesuai dengan standar yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 48 Tahun 2016 Tentang Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran. Adapun faktor-faktor yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja pada Perusahaan Phenon Event Denpasar adalah ketidakmampuan perusahaan untuk memenuhi standar kesehatan dan keselamatan kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 48 Tahun 2016 Tentang Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran.
This journal writing aims to determine the implementation of occupational safety and health for casual daily workers and to find out the factors that become obstacles in the implementation of legal protection for occupational health and safety for casual daily workers at the Phenon Event Company in Denpasar. The research method used is the empirical legal research method, using the approach of statutory regulations (the statue approach) and the fact approach. The results showed that the Phenon Event Denpasar Company had not implemented occupational health and safety in accordance with the standards stipulated in the Minister of Health Regulation No. 48 of 2016 concerning Office Work Safety and Health Standards. The factors that become obstacles in the implementation of occupational health and safety protection at the Phenon Event Denpasar Company are the company's inability to meet occupational health and safety standards as regulated in the Minister of Health Regulation No. 48 of 2016 concerning Office Work Safety and Health Standards.